Holywings Kemang Kena Sanksi 'Tutup Sementara' Usai Langgar PPKM Level 3

6 September 2021, 14:35 WIB
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. /Instagram/@satpolpp.dki

PR PANGANDARAN - Kafe Holywings yang berada di Kemang, Jakarta Selatan kini tutup sementara setelah ketahuan melanggar PPKM level 3.

Sebelumnya, beredar sebuah video TikTok yang memperlihatkan Holywings Kemang ramai pengunjung, hingga dianggap langgar PPKM Level 3 yang berlangsung di Jakarta.

Dikutip dari PikiranRakyat-Pangandaran.com dari postingan Instagram @satpolpp.dki, terlihat petugas memberikan sanksi kepada Holywings Kemang dengan memasang kertas bertuliskan 'tutup sementara'.

Baca Juga: Amora Lemos Ultah, Ini Cara Unik Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Ucapkan Selamat

Holywings tersebut diberikan sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta karena melanggar jam aturan PPKM level 3.

Sebelumnya, petugas membubarkan kerumunan anak-anak muda hingga berdesakan di Holywings Kemang.

Pengunjung dibubarkan karena lokasi itu masih buka hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19 masih melanda.

Baca Juga: Kenali Perbedaan 5 Jenis Vaksin Covid-19 yang Dipakai di Indonesia, Ada Sinovac hingga Pfizer

Kerumuman di Holywings Kemang tersebut juga sempat viral di media sosial, tampak pelanggan berkerumun dan dibubarkan oleh petugas.

Ditlantas Polda Metro Jaya, mengimbau agar pelanggan pulang, karena Jakarta masih memberlakukan PPKM level 3, di mana kerumunan terpaksa harus dibubarkan.

Holywings Kemang kemudian diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

Baca Juga: ITZY Segera Comeback dengan Album Full-Length Pertama, Crazy In Love, Ini 5 Fakta Menariknya

Apabila Holywings Kemang ditemukan melanggar kembali maka sanksinya adalah pembekuan izin usaha.

Hal itu sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta nomer 3 tahun 2021.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @satpolpp.dki

Tags

Terkini

Terpopuler