Info Penting: KTP Akan Berfungsi untuk Semua Pelayanan Publik! Syaratnya Wajib Hafal NIK

3 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

 

PR PANGANDARAN - Memasuki era digital, masyarakat harus mampu menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, NIK tersebut berfungsi sebagai akses dalam pelayanan publik ke depan.

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," ujarnya, kepada rekan media di Jakarta, pada 29 September 2021.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Malas, Taurus Si Pemalas Bekerja Urutan Teratas

Zudan menegaskan, Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain, sehingga NIK akan menjadi satu-satunya nomor.

"Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," jelasnya.

Dia menjelaskan, saat ini diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres tersebut untuk menjaga semua layanan publik berbasis NIK.

Baca Juga: 13 Kode Redeem CODM 'Call of Duty Mobile' 3 Oktober 2021, Berikut Cara Klaimnya!

"Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," kata Zudan.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Kemendagri, integrasi NIK untuk pelayanan publik akan terbangun tradisi baru.

"Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali," kata Zudan.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 3 Oktober 2021 Ribuan Diamond Gratis Menanti

Dia mengimbau bagi masyarakat harus belajar mengingat NIK mulai saat ini, sehingga memudahkan akses pelayanan publik ke depan.

"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," papar Zudan.

Penghafalan NIK tersebut, kata Zudan, salah satunya untuk menyadarkan masyarakat membayar pajak.

Baca Juga: 11 Kode Redeem FF 3 Oktober 2021, Berikut Cara Klaimnya!

"Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu," pungkasnya..***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler