Cara Memperbaiki KTP Elektronik yang Rusak, Mudah Syaratnya dan Gratis Prosesnya

- 24 September 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi KTP. Berikut 3 cara memperbaiki KTP elektronik yang rusak, syaratnya begitu mudah, prosesnya pun tidak membutuhkan biaya.
Ilustrasi KTP. Berikut 3 cara memperbaiki KTP elektronik yang rusak, syaratnya begitu mudah, prosesnya pun tidak membutuhkan biaya. /Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan

PR PANGANDARAN - Memiliki KTP elektronik yang rusak terkadang membuat orang segan untuk memperbaikinya.

Selain syaratnya yang katanya susah, perlu biaya lagi untuk memperbaiki KTP elektronik yang rusak.

Tapi tahukah kamu, ternyata memperbaiki KTP elektronik yang rusak tidak seperti yang kamu bayangkan loh.

Baca Juga: 5 Alasan Berbahaya Menyebarkan NIK KTP, Diungkap Divisi Humas Polri

Sebenarnya dalam kondisi tertentu, KTP elektronik masih bisa diganti dan diperbaiki.

Asal, KTP kamu yang sudah rusak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Nah, berdasarkan informasi yang didapat PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara yang bisa kamu terapkan untuk memperbaiki KTP elektronik yang rusak.

Baca Juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Lakukan Tiga Langkah Ini

1. Kamu harus pastikan dengan baik bahwa untuk mengganti KTP elektronik sudah memenuhi syarat seperti:

a. KTP rusak atau patah
b. KTP terkelupas
c. Foto KTP buram
d. Huruf di KTP memudar dan tidak terbaca

2. Langkah selanjutnya adalah kamu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti bukti E-KTP yang rusak, dan kamu tidak perlu surat pengantar dari RT maupun RW.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Syarat Baru Buat KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Benarkah?

3. Kemudian urus penggantian KTP yang rusak langsung ke Disdukcapil setempat.

Di beberapa wilayah, pengurusannya sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan.

Namun yang harus kamu ingat adalah kamu perlu mengurus sendiri KTP mu yang rusak yah, jangan melalui calo!

Baca Juga: Hanya Gunakan KTP, Cek Daftar Penerima BPUM BNI Tahap Tiga di banpresbpum.id

Mengurus E-KTP yang rusak juga sangat mudah, kamu tidak perlu lagi melakukan perekaman ulang semisal sidik jari baru, tanda tangan baru, dan foto.

Semuanya bisa kamu lakukan dengan mudah dan yang terpenting, semua layanan tersebut gratis tanpa biaya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x