Dikecam Banyak Pihak, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Buru-buru Dihapus oleh Kemnaker

2 Maret 2022, 20:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker /

PANGANDARAN TALK - Dikeluarkannya aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022 terbukti malah menuai kecaman dari banyak pihak.

Pasalnya, pencairan JHT melalui aturan baru tersebut baru bisa dilakukan ketika pekerja/buruh sudah menginjak usia 56 tahun.

Atas hujan kritikan tersebut, Presiden Joko Widodo pun akhirnya meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk mempermudah masyarakat dalam mengklaim JHT sebagai haknya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah melalui rilis resminya pada laman Kemnaker menyatakan akan mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan yang lama.

Baca Juga: Jokowi Minta Sistem Pencairan JHT Dipermudah, Peraturan Menteri Bakal Direvisi


"Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah," demikian isi siaran tertulis tersebut, sebagaimana dikutip pangandarantalk.com , Rabu 2 Maret 2022.

Menaker  Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. 

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," tegas Ida.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker, kata Ida, juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

Baca Juga: Jokowi Minta Sistem Pencairan JHT Dipermudah, Peraturan Menteri Bakal Direvisi

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Ida. 

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif.

Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku sampai saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida 

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP.

Ketiga manfaat itu adalah manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Ida.***

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler