Jokowi Minta Sistem Pencairan JHT Dipermudah, Peraturan Menteri Bakal Direvisi

- 23 Februari 2022, 08:00 WIB
Jokowi Minta Sistem Pencairan JHT Dipermudah, Peraturan Menteri Bakal Direvisi //Instagram/@jokowi
Jokowi Minta Sistem Pencairan JHT Dipermudah, Peraturan Menteri Bakal Direvisi //Instagram/@jokowi /

PANGANDARAN TALK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan agar segera memperbaiki sistem pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam keterangannya pada Senin, 21 Februari 2022.
Jokowi meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Solusi Bagi Pemerintah untuk Mengatasi Kelangkaan Kedelai

Pasalnya, akan ada revisi peraturan Menteri terkait dengan hal tersebut.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, aturan terkait pencairan JHT ini menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Usai Sidak ke Pasar, Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng terus di Monitoring selama 24 Jam

Maka itu, Jokowi juga mengajak serikat pekerja untuk tetap menjaga kondusivitas dalam rangka meningkatkan daya saing untuk mengundang investasi.

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x