Syaratnya Gampang, Ada 4 Kategori Pesantren yang Bisa Menerima Bantuan Inkubasi Bisnis Senilai Ratusan Juta

- 2 Maret 2022, 19:22 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. /Kementerian Agama/

PANGANDARAN TALK – Setiap pesantren berhak menerima bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemenag RI mulai membuka penerimaan proposal bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 tersebut mulai 1 sampai 25 Maret 2022 mendatang.

Untuk program bantuan termasuk pendampingan pada tahun 2022 ini Kemenag RI mengejar target sebanyak 500 paket.

Baca Juga: Cepat Daftar, Kemenag RI Beri Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2022, Pendaftaran Sampai 25 Maret

Namun pesantren manakah yang dinilai berhak menerima bantuan tersebut? Berikut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kemenag RI.

Berikut 4 kategori pesantren yang berhak menerima bantuan, seperti dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani:

Pertama, pesantren yang belum mempunyai unit usaha.

Kedua, pesantren yang telah mempunyai unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta.

Dua kategori pesantren ini akan mendapat bantuan sebesar Rp250juta.
Ketiga, pesantren yang mempunyai unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta.
Kategori pesantren ini akan mendapat bantuan sebesar Rp500juta.

Baca Juga: Persib Tampil Ciamik saat Melawan Persija, Robert Alberts : Kami Layak Menang

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x