Rumor Bangkitnya PKI, Jokowi Dikabarkan Hapus TAP MPRS Larangan Ajaran Komunisme, Cek Faktanya

2 Juni 2020, 10:04 WIB
PRESIDEN Jokowi sebut Solo traveling dan staycation bisa menjadi tren pariwisata saat memasuki fase new normal.* /Instagram @jokowi/

PR PANGANDARAN - Rumor terkait bangkitnya paham komunisme di Indonesia dengan munculnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) santer terdengar dan menggema di berbagai lini masa media sosial.

Bahkan kabar itu telah menyasar sejumlah tokoh penting Indonesia, mulai dari pemain band, ormas FPI dan kini para pejabat pemerintah.

Sebagaimana diketahui, larangan ajaran komunisme telah tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) dengan nomor XXV yang diterbitkan pada tahun 1966.

Baca Juga: Nongkrong Sambil Bawa Pedang dan Celurit, Begini Alasan Mencekamnya Kawasan Pulogadung, Jakarta

Berkenaan dengan hal itu, baru-baru ini beredar kabar, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah sengaja menghapus larangan tersebut.

Kabar ini beredar melalui postingan akun Facebook Samelya Melly.

“Belakangan ini beredar Soeharto dituduh PKI oleh PKI. Pertanyannya adalah mengapa rezim Jokowi menghapus TAP MPR No 66?,” tulis narasi yang beredar dalam tangkapan layar yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Samelya Melly.

Baca Juga: Para Virologi Inggris Ramai Serang Klaim Dokter Italia yang Sebut Covid-19 Tak Bisa Lagi Mematikan

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com, Hoaks Crisis Center Jawa Barat menyatakan infromasi tersebut hoaks atau palsu.

Aturan yang disahkan dalam TAP MPRS tahun 1996 itu telah mengategorikan PKI sebagai organisasi terlarang di tanah air termasuk seluruh wilayahnya tanpa terkecuali.

Segala bentuk kegiatan untuk mengembangkan ideologi komunisme pun resmi dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Jabar Tak Masuk Daftar 102 New Normal, Jeje: Objek Wisata Pangandaran Tetap Dibuka 5 Juni 2020

Sebelumnya, 30 September 2018, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan tak ada lagi ancaman terkait PKI di seluruh penjuru Tanah Air.

Dengan adanya TAP MPRS, Hadi Tjahjanto mengatakan Indonesia tak lagi terancam oleh keberadaan PKI.

“Ancaman sudah tidak ada. Kan sudah ada TAP MPRS yang sudah melarang ideologi komunis,” tutur Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Siap Berlibur di Era Normal? Hotel dan Restoran di Pangandaran Akan Berikan Diskon Besar-besaran

Selain itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga menekankan ajaran komunis maupun PKI tak lagi memiliki ruang untuk dapat hidup kembali di Indonesia.

Hal ini lantaran kebijakan yang telah dimuat dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini tengah menjadi agenda pembahasan DPR.

Senada dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme tersebut.

Baca Juga: Berawal dari Aduan Masyarakat hingga Pengedar Kabur, Begini Kronologi Penangkapan Dwi Sasono

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut tak ada lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.

Sementara itu, isu tentang pencabutan TAP Nomor XXV/MPRS/1996 menguat ketika RUU HIP mulai dibahas di lingkungan DPR karena RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS sebagai peraturan konsideran.

“Ada yang resah seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mancabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996. Percayalah secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut,” tutur Mahfud MD dalam akun Twitternya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Hoax Crisis Center Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler