Ombudsman RI Usulkan BLT Minyak Goreng Bagi Masyarakat Miskin dan UMKM

16 Maret 2022, 12:00 WIB
Ombudsman RI Usulkan BLT Minyak Goreng Bagi Masyarakat Miskin dan UMKM /ANTARANEWS

PANGANDARAN TALK - Ombudsman RI mengusulkan dua rekomendasi ke pemerintah agar masyarakat miskin dan pelaku UMKM tidak dipusingkan dengan liarnya harga minyak goreng curah di pasaran.

Opsi pertama yakni dengan mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan premium dan medium karena pembelinya relatif dari masyarakat kelas menengah atas.

Kebijakan HET tersebut sebaiknya hanya untuk minyak goreng curah karena peredaran produknya hanya menyasar pasar tradisional yang menjadi sasaran masyarakat miskin dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Karakterku Cumi-cumi Raksasa, Cek Karaktermu? Ikuti Kuis Hari Bumi Agar Tahu Karakter Hewanmu

Baca Juga: Ayo Daftar! Besok Kamis 17 Maret Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24. Berikut Syarat Cara Daftarnya

Tujuannya, agar masyarakat miskin dan UMKM bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga terjangkau di pasar tradisional.

"Opsi pertama harga dilepaskan ke pasar untuk kemasan premium dan medium, tapi di satu sisi yang curah tetap diberlakukan dengan harga eceran tertinggi," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Selasa (15/3/2022).

Opsi kedua, pemerntah mencabut kebijakan HET untuk seluruh kelas minyak goreng, dari kemasan premium, medium termasuk minyak gforeng kemasan.

Biarkan harga minyak goreng dikendalikan oleh mekanisme pasar, walaupun tidak mustahil harga eceran minyak goreng curah pun akan terimbas semakin meroket.

Namun, kata Yeka, hal itu tak perlu menjadi kekhawatiran bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM, asalkan pemerintah mau mengeluarkan subsidi bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Dari Kasus Pencemaran Minyak di AS Munculnya Kuis Hari Bumi, Simak Sejarah Awal Digagasnya Hari Bumi

Tujuannya, agar masyarakat miskin dan pelaku UMKM bisa mendapatkan minyak goreng tanpa dibebani mahalnya harga di pasaran, terutama di pasar tradisional.

Yeka mengatakan, BLT tersebut difokuskan untuk melindungi kelompok rentan terhadap minyak goreng mahal, walaupun akan membebankan pada APBN.

Namun tak perlu khawatir bagi pemerintah jika harus mengeluarkan BLT minyak goreng, di mana solusinya dengan cara menaikkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO (Crude Palm Oil) seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan PFAD.

Menurutnya, peningkatan pajak ekspor produk turunan CPO tersebut digunakan untuk mensubsidi harga minyak goreng curah yang mahal agar masyarakat miskin dan UMKM tetap bisa mendapatkan minyak goreng.

Yeka menjelaskan, tren harga minyak sawit dunia belakangan ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kenaikan harga CPO itulah yang kemudian berdampak pada kenaikan harga minyak goreng karena minyak kelapa sawit merupakan bahan baku utama minyak goreng.***

Editor: Fikri Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler