Ombudsman : Harusnya HET Hanya untuk Minyak Goreng Curah Biar Masyarakat Miskin dan UMKM Mampu Beli

- 15 Maret 2022, 20:36 WIB
Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua kelas minyak goreng.
Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua kelas minyak goreng. /Chandra Adi N/@portaljogja.com


PANGANDARAN TALK - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua kelas minyak goreng, dari kemasan premium, kemasan medium, termasuk minyak goreng curah.

Namun kenyataannya masyarakat miskin termasuk pelaku UMKM tetap lebih cenderung menyasar minyak goreng curah yang tersedia di pasar-pasar tradisional dan warung-warung kecil.

Celakanya, minyak goreng curah merupakan yang terparah dalam hal kepatuhan harga terhadap HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2022 Tanggal Berapa Bulan Maret? Luangkan Waktu untuk Lakukan 3 Amalan Ini

Minimnya suplai barang menjadi alasan pasar yang akhirnya membuat harga eceran minyak goreng curah lebih liar ketimbang harga minyak goreng kemasan.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI mengusulkan agar HET minyak goreng hanya diberlakukan untuk minyak goreng curah.

Pasalnya, minyak goreng curah merupakan produk yang paling banyak digunakan oleh masyarakat miskin termasuk pelaku UMKM.

"Opsi pertama harga dilepaskan ke pasar untuk kemasan premium dan medium, tapi di satu sisi yang curah tetap diberlakukan dengan harga eceran tertinggi," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2022 Tanggal Berapa Bulan Maret? Luangkan Waktu untuk Lakukan 3 Amalan Ini

Menurutnya, HET untuk minyak goreng kemasan premium dan medium sebaiknya dicabut dan dikembalikan ke mekanisme pasar.

Hal itu diusulkan karena adanya disparitas atau perbedaan harga yang masih tinggi antara kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), HET, dan harga minyak goreng di lapangan.

Yeka merinci, pemerintah menerapkan DPO bagi produsen minyak kelapa sawit untuk menjual CPO kepada produsen minyak goreng seharga Rp9.300 per liter.

Tujuannya, agar produsen minyak goreng bisa menjual produknya maksimal paling mahal Rp14.000 per liter.

Namun pada kenyataannya harga minyak goreng di pasar tradisional justru rata-rata masih berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp30.000/liter.

Baca Juga: Survey Terkini Ombudsman RI: Stok Minyak Goreng di Pasaran Semakin Melorot

Harga tersebut diketahui berdasarkan hasil pemantauan harga minyak goreng yyang dilakukan Ombudsman RI di 274 pasar Indonesia.

Elka melanjutkan, minyak goreng yang dijual sesuai HET hanya terjadi di pasar modern. Itupun paling banyak hanya sekitar 80 persen.

Jelasnya, meski harga sesuai HET, tetapi keberadaan minyak goreng Rp14.000 per liter di pasar modern sangat terbatas atau langka.

Dikatakannya HET untuk minyak goreng kemasan premium dan medium harusnya dicabut karena pembelinya pun rata-rata dari kalangan masyarakat menengah ke atas.

Sementara minyak goreng curah yang rata-rata pembelinya masyarakat miskin tetap diberikan harga murah dengan kebijakan HET maksimal Rp11.500 per liter.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x