Maksud Hati Hilangkan Kesan Horor, MUI: Makam Dicat Mubazir Jadi Saudaranya Setan

1 Juli 2020, 15:16 WIB
SEBUAH Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Madiun Jawa Timur dicat warna-warni untuk menghilangkan kesan horor /Twitter.com/@slpwithcrush

PR PANGANDARAN – Tempat pemakaman umum (TPU) tidak jarang disebut salah satu tempat yang bernuansa horor.

Banyak orang enggan jika pergi ke TPU sendirian. Tidak jarang terlihat berbondong kala ingin berziarah menyambangi makam seseorang.

Namun ada yang berbeda dengan salah satu TPU di Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang mewarnai sejumlah nisan dan pepohonan di sekitar lokasi TPU tersebut.

Baca Juga: Ancam Pidanakan Rhoma Irama, Netizen Sindir Bupati Bogor Mau Numpang Tenar

Paslanya diklaim bahwa aksi tersebut demi mengurangi kesan horor dan angker seperti pemakaman pada umumnya.

Hal itu dilakukan oleh warga Dukuh Nguwot, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dengan menggunakan biaya swadaya.

Sejak beredar kabar tersebut, TPU di Kota Madiun sontak mendapatkan tanggapan dari banyak orang.

Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan hal yang dilakukan masyarakat itu merupakan pekerjaan mubazir dan akan menghadirkan budaya baru yang tidak baik.

Baca Juga: Hiraukan Aturan Jaga Jarak, Unjuk Rasa Tuntut Reformasi Terjadi Desak-desakan

"Mubazir, jadi saudaranya setan. Dalam sunnah pun secukupnya saja, hanya dengan diberi tanda," ucap dia.

Dirinya beranggapan bahwa alangkah lebih baik jika dana yang digunakan untuk merenovasi TPU itu disalurkan kepada kesejahteraan masyarakat.

"Budaya ini harus diluruskan lagi oleh ulama di sana. Karena dinilai menyalahi sunnah dan membuat budaya baru yang tidak baik," katanya.

Baca Juga: Korea Selatan Buat Percikan Api pada Kim Jong Un Lewat Selebaran Gambar Istri dengan Kata Kotor

Artikel tersebut telah tayang di PikiranRakyat-Depok.com dengan judul ‘Makam Diwarnai Demi Hilangkan Kesan Horor, MUI Angkat Bicara’

Tanggapan lainnya datang dari Dosen Fakultas Syariah dan Perbadingan Agama di Universitas Qashim Arab Saudi, Profesor Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani.

Ia mengatakan Mazhab Hanafi berpandangan bahwa makruh membangun makam bahkan bisa naik haram apabila motif pembangunannya diizinkan untuk mempercantik.

Baca Juga: Jangan Tertukar! Berikut Penjelasan Mitos dan Fakta Seputar Masalah Kesehatan. Salah Satunya Ngemil

Sedangkan menurut Mazhab Maliki dikatakan dia, pembangunan makam tersebut dilihat dari skalanya yakni besar atau kecil.

Jika sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini memungkinkan hukumnya memungkinkan.

Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Apabila pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.

Baca Juga: Banjir Pujian Para Ulama, Begini Kisah Gus Baha Sosok Sederhana yang Kuasi Detail Tafsir Quran

Selanjutnya menurut Mazhab Hanbali hukum pembangunan makam yang menghasilkan adalah makruh. Entah bangunan itu dibeli dari tanah atau dikembalikan ke pusara makam.

Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafiliasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan dapat dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah.

Namun, sebagian besar yang lain membuat kubah hukumnya makruh.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler