Siap-siap, Presiden Joko Widodo Akan Membubarkan Kembali Beberapa Lembaga Negara

23 Juli 2020, 16:37 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan 18 lembaga negara /presidenri.go.id

PR PANGANDARAN – Pasca pembubaran delapan belas lembaga Negara oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya masih akan berlanjut.

Diperkirakan akan ada gelombang susulan pembubaran lembaga negara kembali, hal tersebut diutarakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI,  Beliau menyatakan sejauh ini masih dalam tahap kajian.

Baca Juga: Kekasih Yodi Prabowo Kaget Kepergok Pulang Bareng dengan Pria Mencurigakan di TKP

"Ke depan akan ada kajian lagi (pembubaran lembaga negara)," kata Donny kepada RRI PRO 3 di Jakarta, Kamis (23 Juli 2020).

Kemudian lebih lanjut Donny menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka penghematan anggaran.

Sebab jika melihat semakin dirampungkannya organisasi, secara otomatis biaya kegiatan proram akan semakin terkendali

"Agar tidak jadi tumpang tindih dan rangka efektivitas," tandasnya.

Baca Juga: Hebat! BTS Cetak 5 Rekor Baru Sekaligus, Kuasai Twiter dan Tiktok hingga Masuk Tangga Lagu Amerika

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara setelah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Panagndaran.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Eksekusi Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo Sudah Dirancang

Pembubaran diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin (20 Juli 2020) malam.***

 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler