Bantuan Rp 2,4 Juta Pelaku UMKM Belum Cair? Segera Isi Form Online dengan Link yang Tertera Disini!

7 September 2020, 08:48 WIB
Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id /

PR PANGANDARAN - Bantuan pemerintah senilai Rp 2,4 Juta untuk 12 juta pelaku UMKM sudah di distribusikan 50 persen.

Namun, bagi masyarakat yang merasa belum mendapatkan bantuan direkomendasikan agar mengisi form berikut ini di Sini Linknya disini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Pasalnya, proses pencairan sudah di mulai per tanggal 30 Agustus 2020. Dan kini, pemerintah mengumumkan baru 50 persen penerima.

Baca Juga: 7 Fakta Bunuh Diri Melisa, Cekcok Hebat dengan sang Ayah hingga Isi Pesan Terakhir untuk Suga BTS

Dikuti PikiranRakyat-Pangandaran.com dari warta ekonomi, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.

Berikut persayaratan secara rincinya :

Baca Juga: Turun di Akhir Zaman Membunuh Babi hingga Dajal, Benarkah Nabi Isa AS Sudah Wafat?

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

Baca Juga: Bocor Spesifikasi Lengkap Samsung S20 Fan Edition yang Bikin Netizen Tak Sabar Menunggu

5. Bukan ASN.

6. Bukan anggota TNI/POLRI

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.

Baca Juga: Mengapa Mantan Sering Muncul dalam Mimpi? Simak Penjelasan Lengkap dari Psikolog

Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.

Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.

Nantinya, data tersebut harus dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM. Jika dinilai layak, pelaku UMKM akan langsung mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.***




Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler