Bantuan Upah Karyawan Tahap 2 Dipercepat Cair! Menaker Tegaskan tak Harus Rekening Bank Pemerintah

- 31 Agustus 2020, 07:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Ist
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Ist /

PR PANGANDARAN - Pemerintah telah menggelontorkan subsidi upah tahap satu kepada karyawan yang berpenghasilan kurang dari 5 juta yang telah diterima, Kamis, (27 Agustus 2020) lalu. 

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua. 

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah seperti dikutip kantor berita Antara, Minggu (30 Agustus 2020) malam.

Baca Juga: Logo RANS Bertengger, Dirut Garuda Indonesia Bongkar Fakta Sebenarnya 'Tak ada Kerja Sama'

Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang.

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Dihujat karena Rangkul Mesra Kekasih, Abidzar: Sampai Ada yang Bilang 'Ganteng tapi Hatinya Jelek'

Menaker menambahkan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x