CATAT! Jika Masuk dalam Kriteria ini, Pelaku UMKM Tidak Bisa Nikmati Bantuan Rp 2,4 Juta

- 26 Agustus 2020, 19:05 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini /Pikiran rakyat

PR PANGANDARAN - Bagi pelaku UMKM, tidak usah khawatir akan gulung tikar. Pemerintah berikan bantuan untuk pelaku UMKM sebagai bentuk program pemulihan ekonomi.

Pemerintah memberikan bantuan untuk UMKM sebesar 2,4 juta. Kabarnya, bantuan hibah ini sudah mulai ditransfer akhir Agustus 2020 ini.

Menteri Keuangan mengatakan bahwa program bantuan ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM pada tahap awal.

Baca Juga: BESOK! Bantuan Subsidi Upah Karyawan Akhirnya Resmi Diluncurkan Kamis 27 Agustus 2020

Pada bulan Agustus ini, bantuan akan disalurkan kepada 1,2 juta pelaku.

"Pada tahap awal ini dari 9,1 juta ini target sasaran 1,2 juta akan segera dicairkan dan proses data collecting dalam hal ini terus dilakukan sampai hari ini oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 24 Agustus 2020.

Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan ini.

Bantuan UMKM tidak dapat dinikmati oleh pelaku UMKM yang juga merupakan anggota TNI/Polri dan pejabat atau pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Lewat Secarik Surat Hingga Kalimat Kejam Koeman, Buat Messi Tinggalkan Barcelona

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x