Langkahi Jokowi Gegara Putuskan PSBB secara Sepihak, Anies Baswedan Dicap Layak Diberhentikan

11 September 2020, 09:45 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa perkantoran non-esensial akan dibatasi selama PSBB Senin (14/9). Instagram @aniesbaswedan /

PR PANGANDARAN – Kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Senin 14 September 2020, nyatanya masih menimbulkan polemik di kalangan masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengungkapkan, Anies layak dinonaktifkan lantaran memberlakukan PSBB tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.

Baca Juga: Dikebumikan Kemarin, Ternyata Jakob Oetama Pernah Tuai Kritik karena Tak Tegas Saat Era Soeharto

“Anies sudah layak dinonaktifkan, karena pembatasan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi,” ujarnya.

Arief Poyuono juga menjelaskan bahwa pengumuman Anies mengenai PSBB total secara sepihak, dapat menimbulkan dampak negatif dan menyebabkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, Presiden Jokowi dengan kebijakannya tentang new normal (normal baru) di masa PSBB transisi bertujuan agar masyarakat menjadi produktif dan aman dari Covid-19 dengan adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: 'Auto Rehab', Reza Artamevia Panen Cibiran, Netizen: RIP Hukum Indonesia! Kalau Kere Dikandangin

“Kalau dibiarkan, maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi,” ujar Arief.

Arief Poyuono pun menyampaikan agar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk segera menghadap presiden dan meminta penonaktifan Anies.

“Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga: Kandas Berlaga di Pilkada, Pasha Ungu Banting Setir Rilis Album Solo: Lepas Kerinduan

Kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulanya PSBB Transisi menjadi PSBB total, memang menjadi perbincangan hangat masyarakat luas.

Keputusan Anies untuk tarik rem darurat dengan memberlakukan PSBB total pada Senin 14 September 2020 mendatang, tidak sedikit menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, tentunya berkaitan dengan perekonomian.

Adapun tujuan Anies memberlakukan kebijakan PSBB total tersebut, tidak lain karena kasus Covid-19 yang terus meningkat namun fasilitas kesehatan serta ketersediaan ruang isolasi terbatas.

Baca Juga: Ulas Balik Karier Pasha Sebelum Berkiprah di Politik, Berikut Deretan Lagu Ungu Hits Tahun 2000-an

“Dalam dua pekan, angka kematian meningkat kembali, secara presentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” ujar Anies.

Seperti dilansir rri.co.id, Anies mengklaim jika keputusannya untuk tarik rem darurat sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi priotitas utama saat akan melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin," ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler