PR PANGANDARAN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs PMJ, Perpanjangan PSBB ditetapkan selama 14 hari ke depan.
“Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020,” ujar Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Baca Juga: Kejar Berkah Idul Adha, Nikita Mirzani Siap Kurban 2 Sapi Besar: Total 1,8 Ton, Alhamdulillah
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, bahwa selama perpanjangan PSBB masa transisi fase satu ini pihaknya mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Apabila melanggar akan diberikan tindakan tegas.
“Pemprov DKI bersama TNI Polri akan terus melakukan pengawasan, pendisiplinan dan langkah tegas akan dilakukan,” tandasnya.
Baca Juga: Gilang si 'Fetish Kain Jarik' Ternyata Sempat Jadi Panitia Ospek dan Resahkan Maba di Kampus Unair
Sebagai informasi, PSBB Transisi di Jakarta pertama kali diterapkan pada 5-18 Juni 2020 dan dilanjutkan 19 Juni-2 Juli, menggantikan PSBB sebelumnya.
Penerapan PSBB Transisi diiringi pembukaan sejumlah sektor, mulai dari pusat perbelanjaan dan perkantoran.***
Artikel Rekomendasi