Jakarta Ketar-ketir Dihadang Corona, Anies Baswedan Mengaku Terapkan PSBB Lagi Sesuai Arahan Jokowi

11 September 2020, 11:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /

PR PANGANDARAN – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

Ditemani Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies terpaksa kembali memberlakukan PSBB setelah adanya rapat dengan gugus tugas percepatan.

Hal ini menyusul kondisi mengkhawatirkan akibat virus corona yang tak kunjung mereda.

Baca Juga: Mengaku Terlibat Bunuh Editor Metro TV Yodi Prabowo, Seorang Pria Digelandang Polisi

Lebih lanjut, dia memaparkan tingginya angka kematian, terbatasnya tempat tidur isolasi, dan ICU khusus Covid-19 menjadi alasan PSBB di Jakarta.

“Jakarta mempunyai 4.053 tempat tidur isolasi, tapi jika PSBB ini tidak dilakukan hasilnya pada 17 September 2020 semua tempat tidur isolasi akan penuh,” ucapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari video yang diunggah di kanal Youtube Najwa Shihab, 10 September 2020.

Hal ini disebabkan karena angka kasus aktif di Jakarta selama satu bulan terakhir sempat menurun sebelum kembali meningkat cukup tajam, khususnya dua minggu terakhir.

Baca Juga: 'Imperfect' Gaet 7 Nominasi Festival Film Bandung, Berikut 4 Film Hits yang Disutradarai Ernest

Untuk diketahui, kasus aktif corona di Jakarta saat ini mencapai 11.245 orang.

Jumlah dari 11.245 orang ini terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya 50% tanpa gejala, 35% gejala ringan, dan 15% gejala sedang atau berat.

Saat ini DKI Jakarta sedang dalam masa peningkatan kapasitas sebanyak 20%, sehingga tempat tidur isolasi akan berjumlah 4807, hal ini akan tercapai pada 6 Oktober.

Baca Juga: Langkahi Jokowi Gegara Putuskan PSBB secara Sepihak, Anies Baswedan Dicap Layak Diberhentikan

“Kami menarik rumah sakit swasta untuk dijadikan rumah sakit rujukan. Saat ini kami mempunyai 67 rumah sakit dari 190 rumah sakit di Jakarta,” ujarnya.

Selain kekurangan kapasitas rumah sakit, tenaga medis di Jakarta juga tak memadai sehingga pasien tak akan tertangani dan angka kematian meningkat.

Selama PSBB semua kembali seperti masa awal pandemi. Semua dilakukan di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.

Baca Juga: Dikebumikan Kemarin, Ternyata Jakob Oetama Pernah Tuai Kritik karena Tak Tegas Saat Era Soeharto

Namun, untuk rumah ibadah ada pengecualian, rumah ibadah lokal diizinkan tetap buka selama di kampung tersebut tak ada kasus Covid-19, tapi jika rumah ibadah raya tidak diizinkan.

Untuk restoran, rumah makan, dan warung juga diperbolehkan untuk tetap buka tapi hanya bisa take away bukan makan ditempat.

Sektor yang diizinkan beroperasi pun hanya sebesar 50% dengan pengawasan yang ketat, transportasi umum akan berkurang jumlah kendaraan dan intensitasnya serta aturan ganjil genap ditiadakan.

Baca Juga: 'Auto Rehab', Reza Artamevia Panen Cibiran, Netizen: RIP Hukum Indonesia! Kalau Kere Dikandangin

Tempat-tempat umum seperti Ancol, Ragunan, dan Monas juga dilarang dibuka karena akan mengumpulkan banyak orang.

“Seperti kata presiden dua hari lalu, jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali,” ujarnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: YouTube Najwa Shihab

Tags

Terkini

Terpopuler