Waspada Penipuan Berkedok Bantuan Pemerintah! Direktur Utama: Saya Tegaskan, Begini Syaratnya..

15 September 2020, 09:00 WIB
9 juta keluarga akan dapat bansos BLT Rp 500 ribu per KK mulai cair bulan ini. /PIXABAY

PR PANGANDARAN – Penyaluran bantuan subsidi pemerintah (BSU) masih akan terus berjalan guna menggenjot daya beli masyarakat dalam kondisi pandemik virus corona.

Berbagai bentuk bantuan disalurkan, salah satunya pemberian bantuan kepada pekerja atau BSU(Bantuan Sosial Upah) yang sudah memasuki tahap ke-3.

Menanggapi hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Dituding Pindah Agama hingga Cuitan Galau Ibunda Jadi Sorotan, Audy Marisa: Pada Gapunya Hati Emang!

Seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya mendapat upaya pencurian data melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek. 

“Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” ucap Agus dalam keterangan tertulisnya pada situs resmi BPJS pada 9 September 2020. 

Pasal tiga peraturan tersebut menjelaskan, syarat penerima BSU adalah sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

Baca Juga: Resmi Menikah, Audi Marissa dan Anthony Malah Panen Cibiran, Sang Ibunda Tulis Kekecewaan: Murtad?

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek; dan

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Penusuk Syekh Ali Jaber: Proses Pikirnya Bagus Tapi Isi Pikirannya Ada Kelainan

6 Memiliki rekening bank yang aktif.

Jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Untuk wewenang pembaruan data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BP Jamsostek.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutur Agus.

Baca Juga: Trauma hingga Tegang Warnai Jalan Persidangan, Suami Vanessa Angel: Gue Gak Kuat Tahan Tangis

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menjelaskan, perusahaan harus mengedukasi karyawannya terkait program BSU dan bagaimana cara mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BP Jamsostek dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BP Jamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler