Kena PHK dan Menganggur, Berikut Cara Lengkap Dapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah!

- 11 September 2020, 15:10 WIB
Bantuan Rp 500 RIbu Per KK akan cair mulai bulan September ini, Berikut syarat dan cara mendapatkannya.
Bantuan Rp 500 RIbu Per KK akan cair mulai bulan September ini, Berikut syarat dan cara mendapatkannya. /PIXABAY

PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu bagi pegawai swasta dengan besaran gaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi itu diberikan rutin setiap dua bulan sekali hingga kuartal pertama di tahun 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari berbagai sumber, bantuan pemerintah tak hanya diberikan pada mereka yang bekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, tapi juga untuk mereka yang kena PHK dan menganggur.

Baca Juga: Viral, Petani Sultan Bawa 'Lamborghini Orange' untuk Kerja di Sawah, Ternyata Replika Yamaha Vixion

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?

Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Kerugian Sentuh Rp15,4 Juta, Begini Kelanjutan Insiden Tank TNI Tabrak Motor dan Gerobak Gorengan

Lebih lanjut, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x