Imbas Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber, Polda Lampung Bakal Tingkatkan Keamanan Pendakwah

16 September 2020, 14:05 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad /

PR PANGANDARAN – Setelah peristiwa penusukan Ulama Syekh Ali Jaber yang dilakukan oleh tersangka berinisial AA saat berdakwah di Lampung, pihak kepolisian segera merencanakan tindakan antisipasi.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, jajarannya akan lebih meningkatkan keamanan untuk para pendakwah.

“Ke depan kepolisian akan melakukan keamanan asal panitia memberikan informasi dengan surat izin keramaian,” ucapnya di Bandar Lampung, seperti dikutip dari antaranews.com pada Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Aksi Ahok Bongkar Bobrok BUMN Disebut Bak Tepuk Air di Muka Sendiri, Baidowi: Apa tak Mampu Benahi?

Penanggung jawab wilayah wajib mengamankan kegiatan masyarakat, setelah panitia memberikan informasi perihal izin keramaian. Terutama kegiatan berdakwah ulama yang berasal dari manapun.

“Termasuk nantinya para pendakwah yang akan datang, baik dari luar Lampung maupun dalam Lampung sendiri,” kata Zahwani.

Sementara itu, Zahwani menuturkan, kegiatan dakwah Syekh Ali Jaber pada Minggu, 13 September 2020 lalu telah mengantongi izin keramaian.

Baca Juga: Inul Ngamuk Lihat Aksi Guru Doakan Muridnya Meninggal Gegara Belajar Online: Model Gini, Usut!

Hal tersebut menjadi contoh untuk kedepannya kegiatan-kegiatan serupa agar memberikan informasi izin keramaian terlebih dahulu.

Sehingga pihak kepolisian setempat dapat memonitoring kegiatan.

Zahwani Arsyad berharap peristiwa penikaman terhadap ulama yang sedang berdakwah tidak terulang kembali.

Baca Juga: Geger! Guru Berdoa Minta Allah Swt Cabut Nyawa Murid yang Mengeluh saat Belajar Online

“Setelah dilakukan pemantauan, mudah-mudahan tidak ada lagi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi lagi,” tuturnya.

Hingga saat ini perkembangan kasus penikaman Syekh Ali Jaber masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Kami usahakan agar cepat selesai dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Zahwani Arsyad seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id pada Rabu, 16 September 2020.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler