Klaster Keluarga Bermunculan, Kota Tangerang Masuk Zona Merah Covid-19, Harapan New Normal Kandas

16 September 2020, 14:14 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) saat menjalani rapid dan swab test, Selasa 15 September 2020.* /

PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 penyebarannya masih terus terjadi di Indonesia, sebagian wilayah masih melaporkan beberapa daerah yang berada di Zona Merah.

Berdasarkan data dari laman covid19.tangerangkota.go.id per 16 September pukul 08.00 WIB, jumlah kasus terkontaminasi terdata sebanyak 1.093 kasus dengan rincian 192 orang dirawat, 846 dinyatakan sembuh dan 55 orang meninggal dunia, sedangkan suspek dirawat ada 791 orang.

Di era new normal ini klaster yang harus diwaspadai dari penyebaran Covid-19 salah satunya klaster keluarga.

Baca Juga: Aksi Ahok Bongkar Bobrok BUMN Disebut Bak Tepuk Air di Muka Sendiri, Baidowi: Apa tak Mampu Benahi?

Klaster keluarga bisa menjadi penyebab penularan Covid-19 selain dari klaster perkantoran, sehingga diharapkan agar selalu menaati protokol kesehatan Covid-19 agar tidak terjadi penyebaran klaster baru.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AntaraNews, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin pada Rabu 16 September 2020, mengungkapkan wilayah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang menjadi lokasi dengan angka kasus positif Covid-19 tertinggi.

Wilayah tersebut masuk dalam kategori zona merah pandemi Covid-19 yang masuk dominasi klaster keluarga.

Baca Juga: Inul Ngamuk Lihat Aksi Guru Doakan Muridnya Meninggal Gegara Belajar Online: Model Gini, Usut!

“Khususnya di wilayah Kelurahan Gebang Raya, karena saat ini menjadi lokasi dengan angka kasus tertinggi. Statusnya zona merah yang didominasi oleh klaster keluarga, angkanya cukup banyak dan peningkatannya signifikan,” kata Sachrudin.

Khusus untuk wilayah Gebang Raya, terdapat 18 orang suspek, 16 orang positif, 42 dinyatakan sembuh, dan empat orang meninggal dunia.

Sedangkan untuk kelurahan lainnya, jumlah kasus positif berada di bawah 10 kasus, sehingga hal tersebut harus mendapatkan perhatian khusus.

Baca Juga: Geger! Guru Berdoa Minta Allah Swt Cabut Nyawa Murid yang Mengeluh saat Belajar Online

Sachrudin mengimbau untuk seluruh masyarakat dapat berkerja sama dan berpatisipasi aktif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang, menurut Sachrudin, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW. Untuk itu peran dari para ketua RT dan RW sangat diperlukan.

Sahcrudin juga mengimbau, seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama melakukan pemantauan tentang prosedur karantina mandiri bagi warga yang terpapar Covid-19 dan diharapakan proses karantina dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler