6 Fakta Pendaki yang Nekat Petik Edelweis, Cuek saat Ditegur hingga Beralasan Ambil Bunga Kering

18 September 2020, 14:10 WIB
Seorang pendak memetik bunga Edelweis /

PR PANGANDARAN – Lagi-lagi jagat maya dihebohkan dengan potret perilaku pendaki yang tak bertanggung jawab terhadap kelestarian alam pegunungan.

Setelah sempat viral karena aksinya memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu kepergok pendaki lain, pelaku kini telah mendapatkan ganjarannya.

Berikut fakta-fakta aksinya yang mencuri banyak perhatian netizen, terutama sesama pendaki dan penjelajah alam.

Baca Juga: Terbongkar! Begini Akal Bulus Dua Pelaku Mutilasi di Kalibata City Hilangkan Jejak Kematian Rinaldi

1. Viral setelah diunggah di media sosial

Aksinya viral setelah direkam oleh seseorang yang tidak diketahui namanya lalu diunggah di akun Instagram @mountesia pada Minggu, 13 September 2020. Hingga Kamis 18 September 2020, video tersebut telah dilihat hampir 170 ribu kali.

2. Pelaku nampak cuek

Pada unggahan tersebut, tampak seorang pendaki perempuan sedang memetik bunga Edelweis.

“Mbak, kok metik [Edelweis] mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh [memetik]?” kata perekam video yang juga sedang mendaki.

Baca Juga: Sudah Memenuhi Syarat Bantuan Rp600 Ribu Tapi Belum Cair Juga? Simak Penyebabnya

Lalu perempuan itu tampak cuek dengan aksinya dan tak menggubris teguran sang perekam.

“Sedikit kok [memetiknya],” ucap perempuan pendaki tersebut sembari berjalan melewati sang perekam dan berjalan pergi menjauh.

3. Terjadi ketika perjalanan turun dari pendakian

Seturut keterangan yang ditulis pada unggahan video tersebut, kejadian berlangsung sekitar Minggu siang, 13 September 2020 di Gunung lawu.

Baca Juga: Nutella Diklaim Tidak Halal, Netizen Muslim Heboh di Media Sosial, Berikut Penjelasan Sebenarnya

Tepatnya di kawasan Gupakan Menjangan di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho. Ketika itu pelaku tengah dalam perjalanan turun dari puncak pendakian.

Setidaknya terdapat empat jalur pendakian Lawu. Mulai dari jalur Cemoro Kandang dan Candi Cetho di wilayah Jawa Tengah, lalu jalur Cemoro Sewu dan Singolangu di Jawa Timur.

4. Mengaku ambil bunga kering

Pelaku mengaku mengambil bunga Edelweis karena melihat kondisinya sudah dalam keadaan patah dan kering.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Ternyata Bukan karena Arus Pendek

 “Klarifikasinya itu, saat diambil, bunganya sudah patah dan kering, entah patah atau dipetik orang. Tapi tetap dibawa, itu seharusnya bisa klarifikasi di tempat, kalo memang tidak niat mengambil. Jadi tidak menjadi permasalahan. Karena bunga tersebut dilindungi undang-undang,” ungkap Dwi Saputro, Relawan Gunung Lawu.

5. Bisa dikenakan hukuman pidana

Bunga Edelweis termasuk tumbuhan langka dan dilindungi. Sehingga segala bentuk pengrusakannya dilarang dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Tindakan itu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

6. Selesai secara kekeluargaan dan kena larangan mendaki

Menyesali perbuatannya, pelaku membuat surat pernyataan permohonan maaf atas perbuatannya memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu.

Saya luluk dewi lutfiah memohon maaf kepada semua pihak yang terkait untuk kesalahan yang saya lakukan kemarin. Dan hari ini Saya sudah mengklarifikasi kepada Pihak basecamp lawu via cetho.. Permasalahan sudah selesai dan saya sudah menerima semua konsekwensi yang diberikan.. Terimakasih untuk semua pihak yang terkait,” tulisnya dalam akun Instagramnya @luluk.lutfiah.12 pada Kamis 17 September 2020.

Meski begitu, pelaku tetap dikenai sanksi berupa hukuman fisik dengan push-up 100 kali dan larangan mendaki Gunung Lawu selama lima tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg RRI

Tags

Terkini

Terpopuler