Pegawai Terjangkit Covid-19, Berikut 7 Kantor Pemprov DKI Jakarta yang Akan Ditutup Tekan Penularan

19 September 2020, 12:30 WIB
SEJUMLAH pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali sebelas sektor yang memang diizinkan. /ANTARA/

PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir, apalagi setelah diterapkannya era new normal, klaster baru pun bermunculan, salah satunya klaster perkantoran.

Sejak diterapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Jakarta pada 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau untuk pegawai perkantoran yang kantornya tidak termasuk sektor yang dikecualikan, untuk tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang meningkat dari klaster baru yaitu dari klaster perkantoran.

Baca Juga: Mengenal Game Among Us, Disebut Timbulkan Dosa Akibat Memfitnah, Begini Komentar Najwa Shihab

Dilansir dari PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJNews, sebanyak tujuh Gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditutup sementara setelah ditemukannya kasus positif Covid-19.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta untuk pegawai yang kantornya ditutup agar bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan, tujuh penghentian sementara aktivitas perkantoran itu meliputi di Balai Kota Jakarta Blok G, dan Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat.

Baca Juga: Thiago Alcantara Gabung ke Liverpool, Begini Ungkapan Bahagia Jurgen Klopp Diiringi Sorak Ramai Fans

Chadir menjelaskan, ada sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, sebagian Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Kecamatan Gambir.

Menurut Chaidir, penutupan kantor milik Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan sebagai upaya pencegahan berupa sterilisasi dan penyemprotan didisinfeksi gedung.

 “Mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung milik kantor Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara, serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah,” kata Chaidir pada Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Bongkar 6 Fakta Sadis Kasus Rinaldi, Sosok Laeli Lulusan UI Ternyata Belajar Mutilasi dari Medsos

Chaidir juga mengatakan, bahwa akan dilakukan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, pasal 9 ayat (2) huruf f, mengamanatkan bahwa ‘Pimpinan tempat kerja atau kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau kantor paling sedikit 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19)’.

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja atau kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.*** 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler