Hiruk Pikuk Pilkada di Tengah Pandemi, Bamsoet Larang Kampanye dan Ragam Kegiatan Tarik Massa

22 September 2020, 11:24 WIB
Bambang Soesatyo: Bamsoet telah mengundang ratusan orang pecinta otomotif ke Gedung MPR RI, hal itu telah membuatnya mendapatkan kritikan dari sejumlah orang salah satunya dari Sekjen MUI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras./

PR PANGANDARAN – Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Desember 2020 nanti, masih menimbulkan pro dan kontra, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Dalam Pilkada biasanya pasangan calon (paslon) akan mengumpulkan massa pada saat kampanye, hal tersebut menurut banyak pihak bisa menimbulkan klaster baru Covid-19 di tengah masih mewabahnya virus ini di Indonesia.

Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polda untuk menggunakan wewenangnya melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa pada saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Masker Scuba Dilarang Gegara Ada Politik Dagang Perusahaan? Simak Faktanya

Larangan itu menurut Bamsoet, termasuk dengan tidak memberikan izin konser musik di ruang publik karena darurat Covid-19 yang menjadi alasan paling relevan untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa pada saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik bisa berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini,” ucap Bamsoet yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AntaraNews.

Bamsoet mengatakan, ragam kegiatan itu bisa mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, dan menimbulkan kerumunan orang banyak.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Bamsoet juga mengingatkan, semua institusi negara maupun pemerintahan, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyamakan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19.

“Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujar Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Sungai Cibuntu di Sukabumi Meluap, Kendaraan Roda Empat Terseret Diterjang Banjir Bandang

“Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak memberikan izin untuk aktivitas apapun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga meminta kepada Pemda, Polda, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk saling bersinergi dan memastikan semua pihak untuk tetap menaati protokol kesehatan pada saat masa kampanye Pilkada yang berlangsung selama 71 hari.

Menurut Bamsoet, tidak boleh ada toleransi dan pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses dan simpatisan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler