Santer Isu 'Curang' Rumah Sakit Soal Pasien Covid-19, PERSI: Itu Menyakiti Hati Para Tenaga Medis

5 Oktober 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.* /Dok. Humas RSHS Bandung./

PR PANGANDARAN – Tudingan miring yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, terkait meningkatnya pasien Covid-19 yang sengaja di-covidkan pihak rumah sakit beberapa waktu lalu, menimbulkan berbagai persepsi di kalangan publik.

Moeldoko menilai, rumah sakit sengaja meng-Covidkan pasien yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, demi meraup keuntungan.

Dalam hal ini, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dibuat resah atas pernyataan yang disampaikan Moeldoko.

Baca Juga: Musim Dingin Sebabkan AS Makin 'Terpuruk' Digonjang-ganjing Corona, Total Kasus Kini Tembus 7,6 Juta

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan bahwa pernyataan Moeldoko tersebut tidak benar.

Menurutnya, beredarnya pemberitaan tersebut justru menyudutkan rumah sakit dan menyakiti hati para tenaga medis yang selama ini berada di garda terdepan.

Dalam keterangannya pada Minggu, 4 Oktober 2020 Kuntjoro Adi menegaskan, baik pasien Covid-19 atau non-Covid-19 merupakan tanggung jawab penuh rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar KFC Tawarkan 3.000 Snack Bucket Gratis Rayakan HUT, Tinjau Kebenarannya

"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya," ujarnya.

Kuntjoro Adi menjelaskan bahwa dalam hal klinis dan tatalaksana jenazah, pedoman rumah sakit telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/413.2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun terkait klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, rumah sakit berpedoman pada ketentuan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Sempat Memanas Hubungan Bilateral Antar Korea, Amerika Serikat Gelar Misi Pengintaian di Laut Timur

Lebih lanjut, Kuntjoro Adi menyampaikan bahwa adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya, bisa memicu persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan.

Menurutnya, persepsi keliru dan opini tersebut bisa menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Tuduhan ini menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Batal Pemusatan Latihan di Turki, Iwan Bule Bocorkan Alasannya

“Ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum," lanjut Kuntjoro Adi.

Walaupun kecewa akan tudingan miring tersebut, Kuntjoro Adi juga mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien.

Dalam hal ini, PERSI juga mengimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid- 19.

"Kami menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar," ungkapnya. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler