Omnibus Law Disorot, DPR Panik dan Minta Pemerintah Gandeng Buruh Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker

9 Oktober 2020, 11:20 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Foto: Instagram @puanmaharani/

PR PANGANDARAN – Banyak kalangan terutama buruh yang merasa dirugikan setelah disahkannya Undang-Undang Cipta kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.

Hal itu terlihat dalam beberapa hari terakhir ini, demonstrasi terjadi di beberapa kota di Indonesia menuntut agar UU Ciptaker direvisi atau digagalkan.

Melihat UU Ciptaker banyak menjadi sorotan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendadak meminta kepada pemerintah untuk menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi Terkesan 'Hilang' Tak Temui Pendemo, Rizal Ramli: Jangan Kabur-kabur Dong, Katanya Pemberani

Menurut Puan, hal tersebut harus dilakukan untuk membuat aturan secara rinci dan bisa diterima oleh semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AntaraNews.

Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja bisa memberikan manfaat yang adil untuk semua pihak.

Baca Juga: Puan Mendadak Rangkul Buruh Saat Aksi Besar-besaran Berujung Kerusuhan: Untuk Kepentingan Rakyat

Puan menambahkan, aturan turunan yang harus dibahas bersama kelompok buruh yakni tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, dan tentang hubungan kerja serta waktu kerja.

Menurut Puan, DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hingga disetujui menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober 2020.

Puan mengatakan, pembahasan tersebut pun dilakukan secara transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Jumat, 9 Oktober 2020: Leo Naik Jabatan, Aquarius Alami Hari Buruk

Puan menjelaskan, untuk mengakomodasi aspirasi dari kelompok pekerja, DPR RI akan membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi oleh pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga memperluas lapangan kerja yang baik,” ucap Puan.

Puan juga menegaskan, bahwa DPR RI akan terus mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Ironi Jakarta Usai Kerusuhan Demo Tolak UU Ciptaker, Gubernur Anies Terpaksa Siapkan Rp25 Miliar

Puan menambahkan, apabila UU Cipta Kerja dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Menurut Puan, DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler