Kemnaker Luncurkan JPS bagi Warga Bukan Penerima Prakerja hingga Subsidi Gaji, Simak Penjelasannya

10 Oktober 2020, 21:42 WIB
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran /balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.i/

PR PANGANDARAN – Selama pandemi Covid-19 pemerintah memang gencar memberikan berbagai bantuan sosial.

Mulai dari Kartu Prakerja, bantuan sembako, listrik gratis, subsidi gaji karyawan, BLT UMKM, dan lainnya.

Sebagai langkah strategis dalam penanganan Covid-19, Kemnaker kembali meluncurkan program baru yaitu bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: Berkat Jalan TMMD Reguler Brebes, Mencari Kayu Bakar Lancar

Menurut Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar sektor kesehatan tapi juga perekonomian.

“Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat,” ucapnya saat meresmikan secara virtual bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja dalam penanganan Covid-19 melalui JPS.

Penurunan daya beli ini akan sangat berpengaruh pada perbaikan ekonomi nasional khususnya para pelaku UMKM.

Baca Juga: TMMD Kodim Brebes Mampu Pacu Jiwa Gotong Royong Warga Kalinusu

Jika daya beli masyarakat cenderung stabil, perputaran uang di masyarakat akan terus terjadi dan meningkatkan perekonomian daerah tersebut.

“Untuk meringankan beban masyarakat dan prakerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS),” ujarnya.

Pada pelaksanaannya nanti JPS akan terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha dan padat karya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rumah Puan Maharani Ketua Umum DPR RI Dibakar Pendemo? Faktanya Berbeda

Hal ini bertujuan agar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 bisa bertahan di masa sulit dengan bertambahnya lapangan pekerjaan.

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang nantinya akan ditujukkan kepada para penganggur dan setengah penganggur.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Butuh Masukan Masyarakat Soal Omnibus Law, Ganjar Pranowo Buka Ruang Aspirasi

Program tersebut akan dijalankan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat yang nantinya akan melibatkan banyak tenaga kerja.

“Baik program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar,” ujarnya.

Dia melanjutkan, nantinya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di sekitar tersebut akan diolah menjadi produk yang bernilai jual di pasar domestik.

“Kedua program tersebut juga akan mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” tutupnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler