PR PANGANDARAN – Penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja belum juga usai.
Setelah para buruh dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi, kini giliran para kepala daerah yang mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan RUU Cipta Kerja tersebut.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Promo Smartphone HUAWEI Sabtu, 10 Oktober di Gelaran Belanja Online 10.10, Cek Aplikasinya Sekarang!
Namun, ternyata bukan Presiden atau DPR yang pertama kali mencetuskan Omnibus Law melainkan Sofyan Djalil yang merupakan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR).
Hal ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menurutnya, Sofyan Djalil mengetahui istilah Omnibus Law karena pernah menempuh pendidikan di Amerika Serikat.
Baca Juga: Berbuntut Panjang Sindiran Nikita untuk Puan, GPMN Ancam Kirim 100 Pengacara dan Ngadu ke Dewan Pers
“Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya ‘Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini, Omnibus Law’,” ujarnya dalam tayangan virtual, pada Selasa, 6 Oktober 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.
Artikel Rekomendasi