Menaker Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Buruh, Netizen: Buruh yang Mana?

14 Oktober 2020, 17:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Pikiran-rakyat.com

PR PANGANDARAN – Polemik Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja, nyatanya masih menjadi perbincangan hangat publik.

Kebijakan pemerintah terkait disahkannya UU Cipta Kerja tersebut, tak ayal membuat ribuan mahasiswa hingga pekerja (buruh) bahkan berbagai Ormas Islam menuntut keadilan dengan melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR telah melibatkan partisipasi publik.

Baca Juga: Viral Aksi Nekat Pendemo Hindari Petugas, Pengemudi Ambulans Akhirnya Diamankan Polisi

Ida Fauziyah menjelaskan, dimulai pembahasan sejak 20 April 2020 hingga disahkan UU pada 5 Oktober 2020 lalu, proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian/Lembaga, Praktisi, Akademisi, dan lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO).

Melalui video conference di Jakarta bersama 34 Pemimpin Redaksi Media tentang RUU Cipta Kerja pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU telah dilakukan secara transparan.

“Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia,” ujarnya.

Baca Juga: Kalahkan Susi Pudjiastuti, Najwa Shihab Dinobatkan sebagai Perempuan Paling Dikagumi di Indonesia

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 20 April lalu dilakukan sebanyak 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panita kerja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai 20 April 2020," katanya.

Ida Fauziyah menegaskan, RUU Cipta Kerja merupakan RUU disusun secara Omnibus Law. Terdiri dari 5 BAB dan 174 Pasal, serta berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait.

Baca Juga: Sempat Idap Kista karena Faktor Genetik, Shireen Sungkar: Tapi Alhamdulillah Anaknya Banyak

"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha)," ujarnya.

Ida Fauziyah menyampaikan, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia.

Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke Pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Garut! Stasiun Garut-Cibatu Siap Beroperasi Awal Tahun 2021

Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Bahkan tidak sedikit dari pengangguran tersebut merupakan generasi muda (milenial).

"Jadi RUU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujarnya.

Unggahan Instagram @kemnaker tersebut sontak dibanjiri komentar netizen yang heran dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah tersebut.

Baca Juga: Beda Prinsip Politik, Ferdinand Hutahaean Putuskan Pamit dari Demokrat: Tidak Mungkin Saya Bertahan

“Pemerintah yg mana? Buruh yg mana? Dan pengusaha yg mana? Apakah semua itu rakyat Indonesia? Atau orang asing??” cuitan @adji_sutrisno.

“Coba bu..comot para pentolan2 demo ajak ngobrol bareng..biar gak ada lg pertanyaan buruh yg mana yg dilibatkan?? Faktanya msh banyak buruh yg turun kejalan..” cuitan @adiskizo.

“Tunggu buruh? buruh berdemo bu dijalanan bukan setuju,” cuitan @khusnadi.

Baca Juga: Gaya Parenting Nia Ramadhani Tuai Sorotan, Netizen: Nia Gak Bisa Masak Tapi Punya Otak Cerdas

“Gk usah di teruskn nnti mlh ada demo susulan dn psti akn ada korban brjatuhan..demi ketenangan maka pemerintah dn DPR hrs ngalah...,” cuitan @nefmusa.

 

 ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler