PR PANGANDARAN - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, kembali mengkritisi UU Cipta Kerja atau omnibus Law yang menurutnya sangat bermasalah.
Kali ini, ia menyoroti soal perubahan jumlah halaman UU Ciptaker, padahal sebelumnya sudah disahkan di Sidang Paripurna DPR RI.
Ia pun mengaku tidak habis pikir kenapa bisa terjadi. Sebab, pihak DPR belum menjelaskan kenapa perubahan ini bisa terjadi.
Baca Juga: Kecelakaan Ladies Codes hingga Petisi Bunuh Diri Block B, Ini Momen Suram yang Sempat Guncang K-Pop
"Undang-Undang Omnibus Law berubah lagi menjadi 812 halaman dari 1.035 halaman. Pihak DPR RI tidak menjelaskan kenapa bisa 'bersimsalabim'," ujarnya dalam akun Twitternya, Selasa, 13 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Warta Ekonomi dalam artikel berjudul "Nah Lho, Halaman UU Ciptaker Berubah, Ustad dari MUI: Negara Bukan Panggung Sulap!"
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara bukan panggung sulap, sehingga DPR tak bisa seenaknya mengubah keputusan hanya dalam sekejap.
Terkait itu, ia beranggapan bahwa seharusnya draf yang telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu pun batal.
"Negara ini bukan panggung sulap! Terus yang disahkan kemarin mestinya batal dong," tandasnya.
Baca Juga: 6 Kecamatan di Garut Selatan Tersapu Banjir Bandang, Pemkab Garut Siapkan Kebutuhan di Pengungsian
Diberitakan sebelumnya, DPR melalui Sekretaris Jenderalnya yakni Indra Iskandar mengatakan draf final RUU Cipta Kerja yang terakhir berisi 1.035 halaman. Namun, draft tersebut belum rampung lantaran tengah difinalisasi oleh Badan Legislasi DPR untuk kemudian dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
Artikel Rekomendasi