Ragam Versi UU Ciptaker Bikin Bingung, Pemda: Mohon Info Sesungguhnya, Kami Terus Jadi Sasaran Demo

- 14 Oktober 2020, 06:35 WIB
Demo UU Cipta Kerja
Demo UU Cipta Kerja /ANTARA NEWS

PR PANGANDARAN - Tak hanya masyarakat yang dibuat bingung oleh simpang siurnya draf Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker).

Jajaran pemerintah daerah pun merasakan hal yang serupa. Terlebih saat ditekan dengan gelombang unjuk rasa secara terus menerus.

Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Abdullah Azwar Anas turut menyampaikan keresahan pemerintah daerah dalam kesempatan dialog virtual Apkasi dengan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Muntah dan Diare! Intip 4 Fakta Seputar Norovirus yang Ancam Nyawa Warga Tiongkok

"Ini draft yang benar yang mana? ada versi 1.035 halaman. Hari ini katanya draft final 812 halaman, dan seterusnya. Nah ini nanti kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya yang benar draft ini yang berapa halaman," tuturnya, seperti dikutip Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI.co.id pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Bupati Banyuwangi tersebut mengatakan, para kepala daerah mengeluhkan perihal banyaknya versi UU Ciptaker yang beredar di masyarakat.

Dirinya juga menyampaikan bahwa tak sedikit kepala daerah yang turut jadi sasaran demonstrasi masyarakat. Sementara kepala daerah itu pun hingga kini tidak mengetahui persoalannya secara keseluruhan. Sehingga mereka sama sekali belum melakukan kajian atas UU Ciptaker.

Baca Juga: Norovirus Mengguncang Tiongkok di Tengah Pandemi, Simak Penjelasan dan Gejala yang Perlu Diketahui

"Beragam respon yang datang ke kami, mulai respons yang akademis sampai yang respon dengan lempar-lempar batu dan bakar-bakar ban di depan kantor kita," ungkap Azwar. 

Bnyaknya versi draf tersebut, menurut Azwar, para kepala daerah mengaku bingung untuk menentukan versi mana yang dapat digunakan bila mana pemerintah daerah akan melakukan kajian. 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah