PNS Bisa Dipecat Jika Selingkuh, Ternyata Aturan Ini Pernah Diterapkan PKI, Simak Cerita Lengkapnya

18 Oktober 2020, 16:48 WIB
Putra DN Aidit Ungkap Film G30S PKI bukan Sejarah. /Antara Foto

PR PANGANDARAN - Berpenghasilan stabil dan adanya jaminan uang pensiun, profesi sebagai PNS hingga kini masih menjadi idaman bagi banyak orang di Indonesia.

Tingginya minat tersebut setidaknya ditunjukan oleh keterlibatan peserta CPNS yangg mencapai angka 3,3 juta orang saat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan Februari 2020 lalu.

“Peserta terdaftar ujian SKD (total) 3.361.802,” dikutip Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter resmi BKN @BNKgoid.

Baca Juga: Riset Terbaru: Ini Dua Golongan Darah yang Mudah Terjangkit Covid-19 dan Norovirus Tiongkok

Kendati demikian, tahukah Anda jika ada Undang-undang yang mengatur bahwa PNS bisa diberhentikan secara tiba-tiba dan tidak hormat dari pekerjaannya jika kedapatan selingkuh?

Dikutip Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman hukumonline.com, aturan soal pelarangan perselingkuhan oleh PNS merujuk pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”). Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut.

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga: Kini PNS yang Selingkuh Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat, Ini 5 Ganjaran Berat Bagi Pelanggar

Konsep hidup bersama yang dimaksudkan dalam aturan tersebut adalah melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah, seolah-olah keduanya tengah berumah tangga.

Apabila ditemukan PNS yang melanggar pasal itu, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin yang berat mulai dari penurunan pangkat hingga diberhentikan secara tidak hormat berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut mengalami perubahan setelah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Baca Juga: Terciduk Jualan Celana Dalam saat Jalani Isolasi Covid-19, Ronaldo: Lakukan Apa yang Bisa Dilakukan

Peraturan tersebut bukan sesuatu yang baru, Partai Komunis Indonesia pernah menerapkannya secara konsekuen di era 1950an hingga 1960an. PKI sangat menentang perselingkuhan dan poligami. Hal itu terbukti lewat pengalaman salah satu elit partai, Njoto.

Dikutip dari buku berjudul "Njoto: Peniup Sakslfon di Tengah Prahara (2010)", Njoto pernah terlibat perselingkuhan dengan Rita, perempuan Rusia yang merupakan penerjemah bagi tokoh-tokoh PKI yang melawat ke Negeri Beruang Merah.

Padahal ketika itu Njoto telah mempunyai istri dan anak. Perdebatan terjadi di internal partai hingga Aidit kemudian turun tangan membujuk Njoto untuk tinggalkan Rita dan tetap bersama istrinya. Diduga, Njoto akhirnya diberi skorsing dan semua jabatannya di partai dilucuti.

Baca Juga: Jadi Negara Pertama yang Kirim Manusia ke Planet Mars dan Wanita ke Bulan, Janji Trump untuk AS

Tak hanya Njoto, hal serupa juga terjadi pada Sudjojono, maestro lukis Indonesia. Ia pernah terjun ke dunia politik dan mewakili fraksi PKI di DPR RI pada tahun 1950an.

Menurut Ajip Rosidi dalam bukunya "Pelukis S. Sudjojono" (1982), Sudjojono kedapatan menjalin hubungan dengan seorang perempuan penyanyi seriosa, Rose. Padahal ketika itu ia telah memiliki istri dan anak serta telah hidup bahagia selama belasan tahun.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Hubungan keduanya kemudian terdengar oleh PKI. Bahkan persoalan tersebut menjadi persoalan partai juga. PKI kemudian mengancam jika ia tidak meninggalkan Rose, maka ia akan ditarik sebagai anggota parlemen.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Menahan Pipis dan Pakai Kaus Kaki saat Tidur Bisa Merusak Otak? Ini Kebenarannya

Ujung dramanya adalah Sudjojono memutuskan untuk keluar dari PKI, memutuskan pula hubungannya dengan sang istri dan memilih untuk menikahi Rose. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: hukum online Buku berjudul Njoto Peniup Sakslfon di Tengah Prahara 2010

Tags

Terkini

Terpopuler