Kini PNS yang Selingkuh Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat, Ini 5 Ganjaran Berat Bagi Pelanggar

- 18 Oktober 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. /RRI

PR PANGANDARAN – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi buruan banyak orang meskipun persaingannya sangat sulit.

Hal ini karena profesi PNS dianggap sangat menjanjikan dan memiliki risiko kecil.

Jika bekerja di perusahaan swasta, pegawai bisa dipecat kapan saja apalagi jika terjadi masalah ekonomi atau tiba-tiba krisis. Sementara PNS tidak akan diberhentikan sebelum masa pensiun.

Baca Juga: Jadi Negara Pertama yang Kirim Manusia ke Planet Mars dan Wanita ke Bulan, Janji Trump untuk AS

Namun, ada UU yang mengatur jika PNS kedapatan selingkuh, yakni bisa diberhentikan secara tiba-tiba dan tidak hormat dari pekerjaannya.

Dikutip dari situs hukumonline.com larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) yang berbunyi:

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga: Menang dari Ruben Onsu, Benny Sujono Justru tak Bisa Lagi Gunakan Merek Dagang 'Bensu', Kenapa?

Secara lebih rinci, maksud dari hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Jika ditemukan PNS yang melanggar pasal tersebut, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin yang berat  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Baca Juga: Menang dari Ruben Onsu, Benny Sujono Justru tak Bisa Lagi Gunakan Merek Dagang 'Bensu', Kenapa?

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang diberikan kepada PNS yang selingkuh yaitu:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Menahan Pipis dan Pakai Kaus Kaki saat Tidur Bisa Merusak Otak? Ini Kebenarannya

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Meskipun PNS selingkuh merupakan masalah pribadi tapi telah melanggar salah satu kewajiban sebagai PNS yaitu menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Serta juga dapat diduga karena telah melanggar kewajiban untuk menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Drakor 'Bersejarah' untuk Ditonton di Rumah, Salah Satunya ‘Love in the Moonlight’
 
Nantinya PNS yang telah melanggar peraturan yang ditetapkan tersebut akan dipanggil secara tertulis oleh atasan secara langsung untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.

Adanya aturan ini, diharapkan bagi PNS dapat menjaga perilakunya dengan tidak melakukan hal yang tidak semestinya terlebih akan berdampak negatif pada pemerintah atau negara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x