Puntung Rokok Jadi Penyebab Kejagung Terbakar, Kini 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

23 Oktober 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

PR PANGANDARAN – Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang telah lama menyisakan tanda tanya, akhirnya terungkap beberapa fakta.

Pada Jumat, 23 Oktober 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menegaskan bahwa penyebab kebakaran kejagung adalah puntung rokok.

Rokok tersebut dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung Kejagung, Bulungan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tengah Asyik 'Mojok' di Danau Sunter, Dua Sejoli Ini Kaget Ditodong Preman Pakai Celurit

Diketahui sebelumnya, api semula berasal dari gedung Aula Biro Kepegawaian lantai 6, yang kebetulan pada saat itu ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

Brigjen Sambo mengatakan, lima orang tersebut sedang melakukan pekerjaan dan merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,”

Baca Juga: Cek Fakta: Minum Air Hangat di Pagi Hari Secara Rutin Diklaim Sembuhkan Kelumpuhan, Ini Kebenarannya

Brigjen Sambo menjelaskan, di lokasi tersebut memang terdapat benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.

Dalam hal ini, pihak Kepolisian menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran kejagung adalah kelalaian kelima tukang tersebut.

“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Usai Video 'Orang Kaya Nongkrong di Mall', Begini Nasib Denise Cadel, Berurusan dengan TV

Atas peristiwa tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dengan dugaan lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, delapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Adapun pasal 188 berisi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.” Lanjut Argo.

Baca Juga: Jual sang Buah Hati Rp57 Juta di Pasar, Ibu Berusia 25 Tahun Ini Mengaku Kebelet Beli Sepatu Boots

Berkaitan dengan hal tersebut, Argo menyampaikan bahwa sejumlah ahli terkait kebakaran telah dihadirkan, antara lain ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, dan ahli Kesehatan.

“Tentunya ahli menyatakan, lantai enam titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk dibuktikan,” ujarnya.

“Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya,” lanjut Argo. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler