Banyak Pihak yang Bersedia Menjamin Kebebasan Gus Nur, Pengacara: Para Ulama dan Tokoh Masyarakat

27 Oktober 2020, 06:55 WIB
POTRET Gus Nur. //ANTARA

PR PANGANDARAN - Polisi telah menangkap Sugi Nur Rahardja atau yang biasa disapa Gus Nur. Penangkapan tersebut disebabkan pendapat kontrovesial yang dikemukakan olehnya terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kendati demikian, anggota Nahdlatul Ulama (NU) ini di sisi lain nyatanya juga masih mendapatkan kepercayaan dari banyak kalangan. Mereka yang mendukung sosok Gus Nur menyarankan agar ia tetap berada di lingkungan pesantren dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dalam bui.

Kabar banyaknya dukungan terhadap Gus Nur itu disampaikan langsung oleh Chandra Purna Irawan yang merupakan Kuasa Hukum Gus Nur kepada wartawan pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Dipertemukan Kiwil dengan Istri Keduanya, Rochimah: Alhamdulillah, Tak Ada Lagi Saling Buruk Sangka

“Banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk dibebaskan. Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata Chandra, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI dengan judul "Chandra Sebut Banyak Penjamin Gus Nur" ada Minggu, 25 Oktober 2020.

Chandra menuturkan, meskipun kini kliennya telah ditahan oleh polisi, soal adanya langkah pra peradilan belum dipersiapkan.

“Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur,” tutur Chandra.

Polisi menangkap Gus Nur di kediamannya, di Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan yang dialamatkan pada salah satu organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Lakukan Aksi Bunuh Diri Tak Sengaja, Tembak Bagian Dadanya saat Rayakan Ulang Tahun

Berawal dari laporan yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, Rabu pada 21 Oktober 2020, Gus Nur pun ditangkap.

Pada Minggu, 18 Oktober 2020. Diduga Gus Nur telah mengutarakan ujaran kebencian ketika berlangsungnya acara di kanal YouTube Refly Harun.

Tak hanya dugaan kasusnya kini, Gus Nur ternyata juga pernah berurusan dengan pihak berwajib di tahun 2019.

Baca Juga: Jelang Pilpres, 700 Ekonom dan Pemenang Nobel Minta Warga AS Tidak Pilih Donald Trump

Dilansir dari laman Antara News pada 5 September 2019, Gus Nur menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui video vlog yang dibuatnya. Perkara yang memberatkan dalam surat tuntutannya disebabkan perbuatannya itu telah membuat orang atau kelompok merasa dihina atau tercemar, sedangkan Gus Nur sendiri sama sekali tak menyesali perbuatannya.

Dalam putusan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, ia pun dituntut kurungan penjara selama dua tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler