Gerindra 'Keroyok' Lengserkan Anies Baswedan Imbas Kisruh PSBB, Refly Harun: Tidak Masuk Akal!

- 12 September 2020, 15:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun /

PR PANGANDARAN – Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menerapkan kembali PSBB menimbulkan pro kontra.

Banyak yang menentang keputusan sepihaknya itu karena dianggap sudah melangkahi keputusan presiden dan melanggar aturan.

Bahkan beberapa politisi termasuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono meminta Anies dinonaktifkan dari jabatannya. Padahal sebagaimana kita tahu, partai pendukung Anies dahulu adalah Gerindra.

Baca Juga: Rem Blong Berujung Petaka, Simak Detik-detik Kecelakaan Truk TNI hingga Menewaskan 2 Prajurit

Poyuono menilai Anies telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Anies sudah layak dinonaktifkan karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan perintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi,” ucap Refly Harun selaku Ahli Tata Hukum Negara meniru ucapan Poyuono pada kanal YouTube-nya Refly Harun yang ditayangkan pada 11 September 2020.

Lebih lanjut, Poyuono menilai jika penetapan PSBB sepihak akan menyebabkan ketakutan pada masyarakat. Padahal masyarakat sedang mencoba bangkit dalam era normal baru yang dicanangkan oleh Jokowi.

Baca Juga: Sejarah di Balik 11 September 1945: Terkesan Jadul, Radio Berperan Penting dalam Kemerdekaan RI

“Padahal Jokowi sudah mengatakan jika sekarang kesehatan lebih penting dibandingkan ekonomi,” ujarnya mengomentari ucapan Poyuono.

Refly mengatakan jika keinginan Arief Poyuono menonaktifkan Anies dengan cara meminta Prabowo menghadap Presiden tidak masuk akal.

“Gubernur, bupati, walikota bukan bawahan presiden jadi presiden tidak bisa memberhentikan mereka,” ucapnya.

Baca Juga: Cuplikan Gol Timnas Indonesia U-19 Vs Arab Saudi U-19, Shin Tae-Yong: Terimakasih Sudah Kerja Keras!

Gubernur, bupati, dan walikota sama seperti Presiden yaitu dipilih oleh rakyat namun wilayah kekuasaannya yang lebih kecil.

Jika ingin menonaktifkan mereka harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, lalu meminta tanda tangan presiden sebagai formalitas.

Salah satu cara bisa menonaktifkan gubernur yaitu jika sudah divonis karena melakukan tindak pidana, tapi nanti bisa diaktifkan lagi.

Baca Juga: BLT Rp 500 per KK Cair Bulan Ini, Segera Cek Nama Anda dengan 3 Cara di Link Berikut!

Refly berpendapat tak ada salahnya Anies memutuskan sepihak karena sebelumnya DKI Jakarta sudah meminta izin untuk melakukan PSBB. Tak ada aturan harus meminta izin satu kali atau dua kali untuk penerapan PSBB.

“Menurut saya cukup satu kali meminta izin, karena kondisinya faktual sehingga tindakan bisa diambil,” tuturnya.

Jika nanti pusat tidak setuju dilakukan PSBB di Jakarta, Anies bisa membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa kewenangan antara lembaga negara.

Baca Juga: BLT Rp 500 per KK Cair Bulan Ini, Segera Cek Nama Anda dengan 3 Cara di Link Berikut!

Menurutnya penanganan Covid-19 di daerah berantakan karena ketidakjelasanan penanganan Covid-19 ditingkat pusat.

Di awal pandemi Jokowi mengumumkan status darurat pada masyarakat sehingga leading sector adalah menteri kesehatan.

Namun kemudian diumumkan darurat bencana yang leading sector adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Lalu sekarang dibentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang mana pelaksana hariannya adalah Erick Tohir, menteri BUMN.

Baca Juga: 4.000 Kapal Asing Masuk ke Labuan Bajo, Menko Luhut: Potensi Dongkrak Pendapatan Daerah!

Dibentuknya ketiga badan tersebut membuat rencana saling berbenturan, seharusnya bubarkan sebagian pertahankan satu.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x