Bongkar Motif di Balik Ujaran Kebencian Gus Nur, Polisi: Dia Resah, NU Sekarang Berbeda dengan Dulu

28 Oktober 2020, 11:30 WIB
Ustaz Gus Nur. //Dok RRI.

PR PANGANDARAN - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian usai ditangkap Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang Jawa Timur.

Adapun ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur, yakni menghina lembaga besar Nahdatul Ulama (NU) sekaligus menghina Ketua Umum PBNU K.H Aqil Siradj.

Baca Juga: Terkejut, Marah dan Frustrasi dengan Pemberitaan Media, Paul Pogba: Benar-benar Berita Tak Bedasar!

Bermual dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Gus Nur membahas soal PKI hingga mengklaim NU lembaga 'ugal-ugalan'.

Sementara itu, Bareskrim Polri membeberkan terkait motif Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur melakukan ujaran kebencian terhadap Organinasi Nahdatul Ulama.

Pernyataan itu dibeberkan secara jelas oleh Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Aei Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selata pada Selasam 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Sarah Menzel, Sosok Wanita Bali Pemilik Resort yang Kecantol Azriel, Ceritakan Kisahnya pada Ashanty

“Tersangka SN motifnya mengunggah ke YouTube dan membuat konten tersebut karena ingin menyampaikan keresahan yang dirasakannya. Ia merasa NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini yang menjadi motif tersangka melakukan hal tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, Brigjen Awi juga menuturkan pihaknya tengah menunggu pemeriksaan hasil dari Laboratorium Forensik.

“Kemudian pemeriksaan-pemeriksaan sudah kita lakukan ada empat saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Dua ahli yang pertama ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Sedangkan untuk ahli ITE sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan tentunya kita baru pemeriksaan ahli ITE-nya,” ungkap Awi.

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler