Banyak Pihak yang Bersedia Menjamin Kebebasan Gus Nur, Pengacara: Para Ulama dan Tokoh Masyarakat

- 27 Oktober 2020, 06:55 WIB
POTRET Gus Nur.
POTRET Gus Nur. //ANTARA

PR PANGANDARAN - Polisi telah menangkap Sugi Nur Rahardja atau yang biasa disapa Gus Nur. Penangkapan tersebut disebabkan pendapat kontrovesial yang dikemukakan olehnya terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kendati demikian, anggota Nahdlatul Ulama (NU) ini di sisi lain nyatanya juga masih mendapatkan kepercayaan dari banyak kalangan. Mereka yang mendukung sosok Gus Nur menyarankan agar ia tetap berada di lingkungan pesantren dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dalam bui.

Kabar banyaknya dukungan terhadap Gus Nur itu disampaikan langsung oleh Chandra Purna Irawan yang merupakan Kuasa Hukum Gus Nur kepada wartawan pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Dipertemukan Kiwil dengan Istri Keduanya, Rochimah: Alhamdulillah, Tak Ada Lagi Saling Buruk Sangka

“Banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk dibebaskan. Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata Chandra, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI dengan judul "Chandra Sebut Banyak Penjamin Gus Nur" ada Minggu, 25 Oktober 2020.

Chandra menuturkan, meskipun kini kliennya telah ditahan oleh polisi, soal adanya langkah pra peradilan belum dipersiapkan.

“Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur,” tutur Chandra.

Polisi menangkap Gus Nur di kediamannya, di Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan yang dialamatkan pada salah satu organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Lakukan Aksi Bunuh Diri Tak Sengaja, Tembak Bagian Dadanya saat Rayakan Ulang Tahun

Berawal dari laporan yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, Rabu pada 21 Oktober 2020, Gus Nur pun ditangkap.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x