Dari Bunga Bank hingga Aliran Dana, Ini Deretan Kejanggalan Kasus Maybank yang Diungkap Hotman Paris

11 November 2020, 05:40 WIB
Ilustrasi Maybank Indonesia. /Instagram @maybankid

PR PANGANDARAN – Kasus penggelapan dana nasabah Bank Maybank Cipulir masih terus berlanjut hingga saat ini. Hotman Paris Hutapea hingga harus mengadakan konferensi pers terkait pengaduan nasabah atas hilangnya uang nasabah yang terjadi di Bank Maybank.

Seperti yang telah disampaikan oleh akun Instagram resmi Hotman Paris @hotmanparisofficial pada Senin, 9 November 2020, dirinya sebagai kuasa hukum Bank Maybank akan mengadakan konferensi pers pada Senin November 2020 pukul 13.00 WIB.

Dalam konferensi pers yang tersebut, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Bank Maybank sudah bertahun-tahun lamanya.

Baca Juga: Tanpa Bukti Jelas, Donald Trump Tuding Demokrat dan FDA Bersekongkol Tunda Perilisan Vaksin Covid-19

“Saya sebagai kuasa hukum dari Maybank bukan sejak kasus ini terbuka ke publik, saya sudah bertahun-tahun sebagai kuasa hukum sejak kasus ini yang Winda ini diperiksa oleh Mabes Polri Mei 2020,” ujar Hotman Paris yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Youtube resmi Kompas TV pada Senin, 9 November 2020.

Dalam konferensi pers dihadiri oleh dirinya selaku Kuasa Hukum pihak Bank Maybank beserta, Andiko selaku Kepala Divisi Tindak Kejahatan Finansial Maybank, tim legal Maybank, dan timnya sendiri.

Hotman Paris menyampaikan bahwa konferensi pers ini dilakukan bukan untuk menuduh, tetapi semata-mata hanya untuk mempergunakan hak jawab dari pihak Maybank.

Baca Juga: Batalkan Keputusan Trump hingga Gabung dengan WHO, Ini Rencana Biden di Hari Pertama Jadi Presiden

Hal ini dilakukan oleh pihak Maybank karena pelapor, yakni Winda D Lunardi yang adalah nasabah dalam kasus ini telah membuka kasus ini ke media massa padahal kasus ini sudah disidik oleh Mabes Polri sejak bulan Mei 2020 dan pemberkasannya sudah hampir selesai.

Buktinya, selama ini, untuk menaati proses hukum, pihak Maybank juga sudah menghadiri 21 kali surat panggilan.

Kemudian, Hotman Paris sebagai kuasa hukum pihak Maybank pun menggunakan hak jawabnya berupa transaksi janggal akun nasabah kasus penggelapan dari tahun 2014 hingga 2016.

Baca Juga: Gelorakan Semangat Pahlawan saat Pandemi, Mensos RI: Sekarang Kita Melawan Permasalahan Bangsa

Transaksi Janggal

Dalam konferensi pers, Hotman Paris memberikan sejumlah pertanyaan kepada Andiko sebagai Kepala Divisi Tindak Kejahatan Finansial Maybank. Hotman Paris mengungkapkan hak jawabnya dengan membeberkan kejanggalan transaksi dalam akun nasabah Bank Maybank.

1. ATM dan Buku Rekening Dipegang oleh Pimpinan Cabang

Andiko mengungkapkan bahwa nasabah atas nama Winda D Lunardi membuka rekening Bank Maybank sejak 27 Oktober 2014 dengan nominal uang Rp2 Miliar yang ditransfer oleh ayahnya, Herman Lunardi.

Sementara itu, untuk total keseluruhan tabungan adalah Rp17,9 Miliar dengan atas nama Winda L Lunardi dari Herman Lunardi via transfer.

Baca Juga: Demi Donald Trump Menang Pilpres AS 2020, Dukun India Bersatu Gelar Ritual Khusus dan Berdoa di Kuil

Andiko dan Hotman Paris menguraikan bahwa jenis rekening yang dibuka nasabah adalah rekening tabungan yang memiliki buku tabungan dan ATM.

Nasabah menerima buku tabungan dan ATM yang dibuktikan dengan adanya tanda terima yang telah ditandatangani nasabah yang menyatakan bahwa nasabah telah menerimanya.

Namun, tersangka A mengaku bahwa sejak awal rekening tabungan dibuat, pimpinan cabang yang memegang buku rekening dan ATM atas nama Winda D Lunardi.

Baca Juga: Buka Peluang untuk Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Habib Rizieq Beri Syarat agar Tak Ada Kecurangan

2. Bunga Bank Dikirim oleh Rekening BCA Pribadi Pimpinan Cabang ke Ayah Nasabah

Andiko dan Hotman Paris mengungkapkan bahwa ada rekening kedua yang dibuka selain atas nama Winda L Lunardi, rekening kedua dibuka atas nama Floletta Lizzy Wiguna yang adalah ibu Winda L Lunardi dan juga istri Herman Lunardi.

Floletta Lizzy Wiguna membuka rekening tabungan dengan nominal uang Rp5 Miliar dari suaminya, Herman Lunardi via transfer.

Dengan kata lain, ada Rp22, 9 Miliar dana keseluruhan milik Winda L Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna.

Baca Juga: Janjikan Kebebasan Palestina, Joe Biden-Kamala Harris akan Rombak Kebijakan Trump di Timur Tengah

Rate bunga yang dijanjikan oleh Bank Maybank yakni 7 persen per tahun, sehingga dari total Rp22,9 Miliar milik keduanya, nasabah tersebut akan mendapat total bunga Rp1,2 Miliar dalam jangka waktu 2 tahun dari 2014-2016 yang masuk ke tabungan keduanya dan diberikan oleh Bank Maybank.

Namun pada kenyataannya, Andiko dan Hotman Paris mengungkapkan bahwa bunga yang diberikan tersebut bukan dari Bank Maybank, melainkan dari rekening BCA pribadi milik pimpinan cabang Maybank Cipulir ke rekening Herman Lunardi.

Sementara itu, bunga yang diberikan juga tidak sama. Sesuai pengakuan tersangka A, nominalnya yakni hanya sekira Rp573 juta untuk bunga bank.

Baca Juga: Akan Dianugerahi Bintang Mahaputera, Istana Pastikan Gatot Nurmantyo Bersedia Terima Penghargaan

3. Aliran Dana Masuk ke Prudential dari Rekening Pelapor

Menurut pengakuan tersangka, Andiko mengungkapkan bahwa ada aliran dana sebesar Rp6 Miliar kepada Prudential dari Rekening Winda D Lunardi untuk pembelian polis.

Setelah satu bulan kemudian, Andiko mengatakan bahwa ada aliran dana yang masuk dari Prudential ke rekening Herman Lunardi sebesar Rp4,8 Miliar yang tercatat di mutasi rekening.

Dari ketiga kejanggalan tersebut, Andiko mengaku bahwa tidak ada laporan atau pengaduan yang dilayangkan oleh nasabah.

Baca Juga: Merasa Dilecehkan dengan Narasi 'Coblos Udelnya', Keponakan Prabowo Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Sementara itu, dilihat dari kejanggalan ini, Hotman paris menduga bahwa tersangka A melakukan praktik perbankan bank dalam bank dengan Memutarkan uang nasabah dan diputarkan di luar.

Oleh sebab itu, saat ini Hotman Paris mengatakan bahwa pihak Maybank sedang menunggu proses hukum agar diselesaikan terlebih dulu hingga diketahui siapa saja orang yang terlibat, dan motivasinya.

Hotman Paris mengatakan bahwa Apabila terbukti benar Maybank perlu mengganti, pasti akan diganti. Sebaliknya, apabila diduga ada orang-orang yang terlibat, Maybank tidak mungkin hanya mengganti kerugian begitu saja padahal ada yang lain juga yang ikut bertanggung jawab.

Itulah alasan mengapa pihak Maybank perlu menunggu proses hukum selesai terlebih dahulu agar proses pengembalian dana juga dapat direalisasikan apabila memang terbukti benar. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kompas.TV

Tags

Terkini

Terpopuler