PR PANGANDARAN – Implikasi pandemi Covid-19 semakin menjadi-jadi. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah pendidikan.
Pendidikan adalah rangkaian dari proses pembelajaran untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan dan pewarisan kebiasaan atau nilai yang diturunkan dari generasi terdahulu kepada generasi kemudian.
Proses pendidikan sendiri dapat berlangsung secara terlembaga yang dalam hal ini di Indonesia dinaungi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain dinaungi oleh lembaga atau instansi resmi pemerintahan, proses pendidikan yang di dalamnya memuat proses belajar dapat dilakukan secara otodidak atau mandiri.
Baca Juga: Disuruh 'Bunuh Diri' Gegara Denny Sumargo Menikah Duluan, Dita Soedarjo: Hidup Bukan Kompetisi Sabar
Jika pembelajaran dilakukan secara mandiri, maka tidak ada tuntutan kurikulum atau pedoman tertentu yang harus dicapai, karena capaian pendidikan atau pembelajaran ada di dalam diri masing-masing orang.
Sementara itu pada situasi saat ini, ketika pandemi Covid-19 masih melanda dan tingkat kasus persebaran dan angka terkonfirmasi yang sangat tinggi, maka semua orang dituntut mampu beradaptasi dan mandiri.
Begitu pula dengan kegiatan pendidikan. Proses pembelajaran di instansi seperti sekolah dibatasi dan bahkan harus diselenggarakan secara daring tanpa mengharuskan peserta didik datang ke sekolah.
Baca Juga: Keponakan Ashanty Terjerat Kasus Narkoba, Keluarga Saksikan Rumah Millen Cyrus Digeledah Polisi
Aktivitas sekolah yang sebelumnya berlangsung secara luring atau tatap muka, kini menjadi hal yang sangat langka dan jarang dijumpai.
Begitu pula dengan yang terjadi di kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Artikel Rekomendasi