PR PANGANDARAN - Bareskrim Polri menyebut telah menangkap sebanyak 104 orang tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19.
Sebanyak 17 orang di antaranya resmi ditahan, sementara 87 orang lainnya tidak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan data tersebut merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional. Data merupakan akumulasi dari 30 Januari-24 November 2020.
Baca Juga: Komentari Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Mahfud MD: Saya akan Back Up agar Tidak Diintervensi
"Terkait data hoak Covid-19, Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka. Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan. Jadi, dari 104 tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 tidak," ungkap Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Polda Metro Jaya menjadi yang paling banyak menangani kasus hoak itu, yaitu sebanyak 14 kasus, disusul Jawa Timur (12) dan Riau (9).
"Kemudian, untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19. PMJ sebanyak 14 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, Riau 9 kasus," ucapnya.
Baca Juga: Komentari Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Mahfud MD: Saya akan Back Up agar Tidak Diintervensi
Awi menjelaskan, beberapa jenis berita hoaks yang tersebar di antaranya berupa foto suntingan hingga penghinaan terhadap pemerintah.
Artikel Rekomendasi