Setelah berdiskusi sekitar 20 menit, barulah kegiatan penyemprotan kembali dilanjutkan dengan syarat bahwa penyemprotan itu hanya boleh dilakukan di sisi-sisi gang dan tak diperbolehkan menyemprot hingga bagian dalam rumah Habib Rizieq.
Padahal menurut Luqman, pihaknya tak perlu meminta izin untuk melakukan penyemprotan disinfektan karena demi kepentingan masyarakat banyak.
Baca Juga: Tuntas Jalani Rehabilitasi dan Pulang Temui Keluarga, Ini Ungkapan Haru Aktor Dwi Sasono
"Semua itu wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi, kami tidak perlu izin untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan," ungkapnya.
Tak hanya itu, awak media media pun dibatasi. Hanya media tertentu saja yang boleh mengambil gambar ketika penyemprotan tengah dilakukan.
Sementara, hampir semua wartawan yang hendak melakukan liputan di lokasi tidak diperbolehkan untuk meliput.
Penyemprotan di Gang Paksi tersebut dilakukan sekitar 10 menit. Setelah itu, penyemprotan berlanjut di wilayah lainnya yang dilakukan bersama-sama oleh personel TNI, Polisi, dan Satpol PP setempat.***
Artikel Rekomendasi