Penyemprotan Disinfektan di Petamburan oleh TNI Diwarnai Ketegangan, Massa FPI Sempat Menolak

- 27 November 2020, 21:30 WIB
Penyemprotan disinfektan di kediaman Habib Rizieq Shihab yang sempat mendapatkan penolakan.*
Penyemprotan disinfektan di kediaman Habib Rizieq Shihab yang sempat mendapatkan penolakan.* //Devi Nindy/ANTARA

PR PANGANDARAN - Penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh petugas dari Kodim 0501 JP/BS di wilayah Petamburan diwarnai ketegangan.

Pasalnya, massa Front Pembela Islam (FPI) di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sempat menunjukkan penolakannya ketika markasnya hendak disemprot disinfektan.

Dandim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Luqman Arief menegaskan bahwa dalam upaya penyemprotan tersebut tidak ada keistimewaan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Ajukan Pengunduran Diri dari Menteri KKP

Atas nama kemanusiaan, lanjutnya, seluruh kawasan di Petamburan berhak mendapatkan penyemprotan disinfektan.

"Semua kami semprot cairan disinfektan. Ini misi kemanusiaan, jadi semua harus mendapatkan hak yang sama tanpa terkecuali," kata Luqman di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Jumat, 27 November 2020.

Luqman menjelaskan, mulanya prajurit TNI melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar Jalan Petamburan III. Prosesnya berjalan lancar dan tak ada penolakan dari warga.

Baca Juga: Dipukul hingga Tak Diberi Makanan, Seorang Pekerja Migran Indonesia Disiksa di Malaysia

Namun, ketika sampai di gang rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sejumlah anggota laskar pembela Islam yang mengenakan pakaian loreng abu berusaha menghalangi kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh TNI.

Setelah berdiskusi sekitar 20 menit, barulah kegiatan penyemprotan kembali dilanjutkan dengan syarat bahwa penyemprotan itu hanya boleh dilakukan di sisi-sisi gang dan tak diperbolehkan menyemprot hingga bagian dalam rumah Habib Rizieq.

Padahal menurut Luqman, pihaknya tak perlu meminta izin untuk melakukan penyemprotan disinfektan karena demi kepentingan masyarakat banyak.

Baca Juga: Tuntas Jalani Rehabilitasi dan Pulang Temui Keluarga, Ini Ungkapan Haru Aktor Dwi Sasono

"Semua itu wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi, kami tidak perlu izin untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan," ungkapnya.

Tak hanya itu, awak media media pun dibatasi. Hanya media tertentu saja yang boleh mengambil gambar ketika penyemprotan tengah dilakukan.

Sementara, hampir semua wartawan yang hendak melakukan liputan di lokasi tidak diperbolehkan untuk meliput.

Penyemprotan di Gang Paksi tersebut dilakukan sekitar 10 menit. Setelah itu, penyemprotan berlanjut di wilayah lainnya yang dilakukan bersama-sama oleh personel TNI, Polisi, dan Satpol PP setempat.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x