Fasilitasi Kerumunan Habib Rizieq, Wali Kota dan Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Dicopot

- 28 November 2020, 19:59 WIB
Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.*
Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.* /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Bayu dan Andono soal adanya dugaan potensi pelanggaran atas arahan gubernur yang berisi empat langkah tindakan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Arahan tersebut padahal telah disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah dan dipahami oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Membanggakan! TREASURE Raih 1st Win Seusai Debut sebagai 'Rookie of the Year' di Ajang AAA 2020

Namun, dalam kenyataannya di lapangan, ditemukan bahwa arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Ketika berlangsungnya kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup kedapatan malah meminjamkan fasilitas milik pemprov.

Permasalahan bukan saja pada terjadinya peminjaman, namun empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Membanggakan! TREASURE Raih 1st Win Seusai Debut sebagai 'Rookie of the Year' di Ajang AAA 2020

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan telah menemukan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," ucap Fadil Imran.

Fadil mengatakan bahwa semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut akan dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x