PR PANGANDARAN - Sebuah langkah mengejutkan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.
Pembubaran ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 dan ditandatangani langsung olehnya pada 26 November 2020 lalu.
Pemerintah menyatakan bahwa pembubaran tersebut dimaksudkan supaya pelaksanaan kerja pemerintahan semakin efektif dan efisien.
Baca Juga: Berakhir Seri, Pertarungan Mike Tyson VS Roy Jones Jr Setelah Pensiun Dinilai Membosankan, Kenapa?
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," catat salah satu poin Perpres, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada Minggu, 29 November 2020.
Perpres yang menjadi dasar hukum pembubaran sejumlah lembaga ini juga langsung diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.
Baca Juga: Siap Berkarier Kembali, Kini Mini Album Live At BCL's Attic Dapat Dinikmati di Layanan Musik Digital
Setelah 10 lembaga ini resmi dibubarkan, seluruh peraturan yang berkaitan dengan 10 lembaga ini juga serta-merta dicabut dan dinyatakan tak lagi berlaku.
Berikut rincian kesepuluh lembaga yang dibubarkan berdasarkan peraturan tersebut.
1. Dewan Riset Nasional, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2005.
Artikel Rekomendasi