Resmi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementerian, Ini Alasan Presiden Jokowi, Singgung Efektivitas

- 29 November 2020, 19:30 WIB
Sambutan virtual Presiden Jokowi memperingati HUT ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Sambutan virtual Presiden Jokowi memperingati HUT ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). /Twitter.com/@setkabgoid

Baca Juga: Update Hasil Pertandingan Mike Tyson Vs Roy Jones Jr: Lengkap dengan 8 Momen Luar Biasa

2. Dewan Ketahanan Pangan, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 83 tahun 2006.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014.

Baca Juga: Kerap Ditutupi, Deddy Corbuzier Malah Keceplosan Ungkap Alasan Cerai dengan Kalina Oktarani, Emosi?

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, pertama kali dibentuk sesuai Perpres Nomor 8 tahun 2016.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, pertama kali dibentuk sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996.

Baca Juga: 598 Pasang Sepatu Digunakan untuk Lawan Kekerasan Seksual di Depan Gedung DPR, Apa Artinya?

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, pertama kali dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 tahun 2004.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah