Dicambuk 146 Kali hingga Pingsan, Hukuman Pemerkosa Anak di Aceh Jadi Sorotan Media Internasional

- 30 November 2020, 06:28 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.*
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.* /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

PR PANGANDARAN – Salah satu peristiwa di Aceh telah menjadi sorotan media internasional, yaitu penyelenggaraan hukuman terhadap pemekosa anak.

 

Sebagaimana diktehui, Provinsi Aceh merupakan salah satu tempat paling konservatif di Indonesia.

Aceh diberikan otonomi khusus untuk menegakkan syariah yang didukung oleh mayoritas penduduknya.

Baca Juga: Komentari Serangan 'Brutal' Teroris di Sigi Sulteng, Mahfud MD Akui Duka Mendalam dan Geram

Kamis lalu, penegakan hukum Islam ditunjukkan oleh wilayah tersebut dengan hukuman publik terhadap seorang terpidana pemerkosa anak di kota Idi.

Pelaku yang berusia 19 tahun itu ditangkap karena menganiaya dan memperkosa korban di bawah umur.

Atas kejahatannya, pria itu dijatuhi hukuman cambuk 146 dengan tongkat rotan.

Baca Juga: Konser Tulus di GBK Resmi Dibatalkan, Begini Penjelasan Polisi untuk Panitia dan Penggemar

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: The Sun World Of Buzz CNA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x