PR PANGANDARAN - Dampak rentetan peristiwa yang berkaitan dengan intoleransi di Prancis terus memanas, tak terkecuali di Indonesia yang merupakan mayoritas penduduknya beragama Islam.
Wacana untuk memboikot semua produk yang berasal dari Prancis terus bergulir. Hal tersebut terjadi pula di Aceh.
Anggota DPR Aceh, Sulaiman mendesak Forkopimda Aceh agar lekas melakukan musyawarah dalam rangka menyusun surat edaran ataupun semacam imbauan agar memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis.
Baca Juga: Dirintis Jokowi-Ahok hingga Jakarta Jadi Kota Terbaik Dunia, Fadli Zon ke Fadjroel: Malu Membacanya
Menurut politisi Partai Aceh ini, hal tersebut sejalan dengan pendirian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Inisiasi Aceh untuk menyusun dan melahirkan imbauan itu dianggapnya sebuah keharusan. Terlebih bahwa Aceh merupakan daerah yang menjunjung tinggi serta menjalankan syariat Islam.
"Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan jelas telah menghina Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW, pemerintah Aceh harus menunggu apalagi, segera ambil sikap oleh pemerintah bersama Forkopimda Aceh," katanya, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI pada Minggu, 1 November 2020.
Selain itu, Sulaiman yang juga anggota Komisi II DPR Aceh mengajak tanpa terkecuali seluruh masyarakat Aceh, baik yang beragama Islam maupun agama lainnya, untuk segera menyatakan sikap melalui langkah yang sangat sederhana, yaitu dengan menyudahi untuk membeli dan menkonsumsi produk-produk yang berasal dari Prancis.
Baca Juga: Akui Tak Setuju 'Kekerasan' Terjadi di Paris, Jokowi: Tapi, RI Juga Mengecam Keras Penghina Islam
"Cukup banyak produk Prancis di Aceh, maka disamping kesadaran masyarakat Aceh sendiri memboikot, Kehadiran pemerintah Aceh juga sangat penting, Mari Pak Plt Gubernur Aceh yang katanya Meu Aneuk Agam, saya tantang anda untuk keluarkan Surat edaran agar tidak lagi menggunakan produk Prancis," ujar Sulaiman.
Penerapan sikap tersebut, lanjut Sulaiman, bisa dipelopori oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja kantoran milik pemerintah Aceh, tak terkecuali di DPR Aceh.
Artikel Rekomendasi