PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 (UMP 2021).
Dengan ketetapan ini, nilai UMP 2021 akan tetap sama dengan UMP tahun ini (2020).
Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” demikian bunyi surat edaran seperti dikutip, Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Menteri Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Korban Lihat Motor Pelaku Curas, Dua 'Bajing Loncat' Langsung Diciduk Polisi di Lokasi Game Online
Berikut besaran UMP di Indonesia untuk tahun 2021 di 34 provinsi:
Artikel Rekomendasi