Dicambuk 146 Kali hingga Pingsan, Hukuman Pemerkosa Anak di Aceh Jadi Sorotan Media Internasional

- 30 November 2020, 06:28 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.*
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.* /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

PR PANGANDARAN – Salah satu peristiwa di Aceh telah menjadi sorotan media internasional, yaitu penyelenggaraan hukuman terhadap pemekosa anak.

 

Sebagaimana diktehui, Provinsi Aceh merupakan salah satu tempat paling konservatif di Indonesia.

Aceh diberikan otonomi khusus untuk menegakkan syariah yang didukung oleh mayoritas penduduknya.

Baca Juga: Komentari Serangan 'Brutal' Teroris di Sigi Sulteng, Mahfud MD Akui Duka Mendalam dan Geram

Kamis lalu, penegakan hukum Islam ditunjukkan oleh wilayah tersebut dengan hukuman publik terhadap seorang terpidana pemerkosa anak di kota Idi.

Pelaku yang berusia 19 tahun itu ditangkap karena menganiaya dan memperkosa korban di bawah umur.

Atas kejahatannya, pria itu dijatuhi hukuman cambuk 146 dengan tongkat rotan.

Baca Juga: Konser Tulus di GBK Resmi Dibatalkan, Begini Penjelasan Polisi untuk Panitia dan Penggemar

Selanjutnya, pencambukan dilakukan di depan umum dan dilakukan oleh petugas syariah bertopeng.

Selama cambukan, pemerkosa anak terpidana pingsan dan memohon belas kasihan, memohon agar hukuman dihentikan. Tak hanya itu, ia juga menderita luka-luka setelah cambuk. Cambukan itu dihentikan sebentar agar bisa dirawat oleh dokter sebelum cambuk dimulai lagi.

Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi berkomentar bahwa hukuman maksimum yang diberikan kepada pemerkosa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah perilaku serupa terulang.

Baca Juga: Sulteng Kian Mencekam Usai Tragedi Pembunuhan Sigi, Lestari Moerdijat: Segera Tangkap Pelaku Teroris

Provinsi ini mengizinkan pencambukan untuk kejahatan seperti perjudian, perzinahan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.

Pemberitaan ini kemudian berhasil menjadi trending topic pertama di salah satu media berita Malaysia, World of Buzz.

Tak hanya World of Buzz, berita ini juga menjadi sorotan dalam media Channel News Asia dengan judul Pria Indonesia Pingsan saat Dicambuk karena Pemerkosaan Anak.

Baca Juga: Sulteng Kian Mencekam Usai Tragedi Pembunuhan Sigi, Lestari Moerdijat: Segera Tangkap Pelaku Teroris

Lalu, ada pemberitaan di New York Post dengan judul "Remaja pingsan setelah menerima hampir 150 cambukan karena memperkosa seorang anak".

Selanjutnya, salah satu tabloid terkemuka di Inggris, The Sun, memberitakan hal yang sama dan menyoroti soal Aceh yang menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariah, dengan 98 persen dari lima juta penduduknya merupakan muslim.

Dilansir dari The Sun, Aceh telah mengadopsi hukum Islam setelah diberikan gelar otonomi dari pemerintah nasional pada tahun 2001. Wilayah tersebut telah menerapkan sepenuhnya hukum Islam tradisional pada tahun 2006, dan bahkan mencakup non-Muslim di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kelompok hak asasi manusia mengutuk hukuman brutal itu sebagai tindakan tidak manusiawi, tetapi mereka mendapat dukungan luas di Aceh.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: The Sun World Of Buzz CNA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah